Home Berita Utama Kanwil BC Karimun Serahkan 19 Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol dan Kayu ke...

Kanwil BC Karimun Serahkan 19 Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol dan Kayu ke Kejari Karimun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau telah melimpahkan hasil penyidikan terhadap dua kasus tindak pidana dibidang Kepabeanan dan Cukai kepada Kejaksaan Negeri Karimun

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau telah melimpahkan hasil penyidikan terhadap dua kasus tindak pidana dibidang Kepabeanan dan Cukai kepada Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat (12/6/2020).

Kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC), yaitu berupa minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), terdapat diperairan selat Singapura dan perairan utara Berakit.

Barang ilegal ini tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 karton dan 473 kardus dengan total nilai barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp 10.338.106.000, dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400.

“Kegiatan ini merupakan komitmen sekaligus langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal,” terang Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto.

Kronoligi penangkapan

Kronologi dari kasus MV. Sea Ray, kata Agus bermula ketika pada Senin (17/2/2020),
diterima informasi akan terjadi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia.

Atas informasi tersebut diperintahkan Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli guna menindaklanjuti informasi tersebut.

“Dan sekaligus berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam,” paparnya.

Agus menambahkan, telah terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil menyandarkan di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV.

“Kapal Sea Ray kemudian berhasil diamankan dan
selanjutnya seluruh kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Lebih dalam Agus menambahkan pada kasus kedua yaitu KM. Jaya Lestari bermula Jumat, 14/2/2020, satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS), yaitu berupa kapal dengan High Speed Craft (HSC) di perairan selat Singapura.

Sehingga guna menindakndaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut. Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

“Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC),” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, ungkap Agus tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban.

Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas
patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan tiga orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut.

“Kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan dua orang ABK kapal,” imbuhnya.

Hal ini merupakan wujud sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Negeri Karimun serta atas penegahan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap MV. Sea Ray dan KM. Jaya Lestari, keduanya mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA).

Selain itu juga sebagai upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang kena cukai di masyarakat serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara.

Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut kini telah selesai dilakukan proses
penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 orang.

Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat
(1) kesatu dan atau Pasal 64 KUH Pidana.(*)

Reporter : Aziz Maulana

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL