
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Komitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karimun kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Karimun dengan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2026.
Pemusnahan yang digelar di Mapolres Karimun, menarik perhatian karena barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berupa sabu dan pil ekstasi, tetapi juga puluhan cartridge vape liquid yang mengandung zat berbahaya etomidate.
Kegiatan tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), kuasa hukum tersangka, dan tokoh masyarakat.
KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun. Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J.
Sementara pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.
“Dari tersangka J diamankan 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek Thugh dengan berat 55,2 gram yang mengandung etomidate,” ujar Jackson, Jum’at (12/6/2026).
Sedangkan dari tersangka DRP, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 95,26 gram serta 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
“Untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali, seluruh narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan alat penghancur, kemudian direbus menggunakan air panas,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Jackson menegaskan kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat.
Tersangka J dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati dan paling ringan lima tahun penjara.
Sementara tersangka DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai undang-undang, sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Jackson.
Pengungkapan kasus ini menurutnya menjadi peringatan bahwa, jalur pelabuhan dan perbatasan masih menjadi target peredaran narkotika.
“Polres Karimun mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























