WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kondisi jalanan yang sepi, membuat leluasa para bandit jalanan melancarkan aksi kriminalnya. Kali ini dua begundal jalanan berhasil diringkus Tim Bison Satreskrim Polres Karimun. Dalam melancarkan aksi nekatnya tersebut, pelaku tidak segan-segan memukul korbannya.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku tersebut pada saat situasi jalanan sepi dan korban saat kejadian sedang sendirian,” terang Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Karimun IPTU Rustam E. Silaban, didamping Paur Humas Polres Karimun Ipda Junaidi, Selasa (21/7/2020).
Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka memar akibat bekas pukulan yang dilakukan oleh pelaku.
Dirinya menyebut, peristiwa aksi kejahatan terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 lalu, pukul 19.30 wib, tepatnya di depan RSUD HM. Sano, Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan modus operandi pelaku terlebih dahulu mendekati korbannya, kemudian pelaku langsung merampas Handphone merk Oppo A31 dan memukul korban sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, ungkap Rustam pelaku masih sempat mengancam dengan mengatakan “bawa sini HP kamu” dan memaksa korban untuk membuka pola kunci handphonenya.
“Lalu setelah berhasil merampas hp milik korban pelaku langsung meninggalkan korban begitu didalam keheningan malam yang sepi,” paparnya.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Karimun, dari tangan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, berhasil diamankan Hp milik korban merk Oppo A31. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2 e K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)
Reporter : Aziz Maulana
Begini Penjelasan Jubir COVID-19 Terkait Pertanyaan Amankah Penggunaan Thermal Gun untuk Kepala






























