WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana beserta jajarannya, menggelar Konferensi Pers di halaman Rupatama Polres Karimun, Senin (31/8/2020).
Pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu bulan tersebut, terhitung sejak 14 Juli 2020 hingga 14 Agustus 2020, jajarannya telah berhasil mengungkap 6 Kasus narkoba dengan mengamankan 13 orang tersangka.
“Kegiatan yang gencar dilaksanakan oleh Tim Sat Narkoba Polres Karimun tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Karimun, sehingga Jajaran Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar barang haram narkoba,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammaad Adenan.
Kata Adenan, dari jumlah pengungkapan sebanyak 6 kasus yang terjadi pada tiga wilayah Kecamatan, diantaranya Kecamatan Karimun, Kecamatan Meral serta Kecamatan Tebing tersebut, merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang terdiri dari 6 orang laki–laki dan 1 orang perempuan pada tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk wilayah Kecamatan Karimun sendiri terdiri dari 4 kasus dengan tersangka 3 orang laki–laki dan 1 orang perempuan, diantaranya berinisial SY, BP, AO, dan MZ,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Adenan menyatakan telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkotika yang diduga jenis sabu,” paparnya.
Untuk wilayah Kecamatan Meral, Adenan mengatakan terdapat 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki-laki berinisial ES dengan barang bukti berupa enam paket narkotika diduga jenis ganja. Selain itu juga berhasil mengamankan tersangka RFS, dengan barang bukti berupa 10 paket narkotika diduga jenis sabu.
“Wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 1 kasus dengan tersangka 1 orang laki-laki berinisial JH, dengan barang bukti berupa dua paket narkotika diduga jenis sabu, sehingga merinci secara keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari 7 orang tersangka tersebut, pada 3 TKP wilayah Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Karimun, untuk narkotika jenis sabu sebanyak 183,58 gram, sedangkan untuk ganja sebanyak 100,75 gram,” sebut Adenan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp. 800 juta sampai dengan Rp. 10 miliar.
Reporter : Aziz Maulana