Kronologi Tim Satreskrim Polres Karimun Ungkap Aksi Lima Remaja Coret Sekolah dan Foto Guru

Kronologi Tim Satreskrim Polres Karimun Ungkap Aksi Lima Remaja Coret Sekolah dan Foto Guru
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan lima remaja, pelaku pencurian sekaligus aksi vandalisme yang dilakukan pada dua TKP berbeda, yakni di SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun, Minggu (11/10/2020).

Kelima orang pelaku yang masih dibawah umur tersebut melakukan aksi brutal, pencurian dan pengrusakan serta mencorat-coret sekolah dengan kata-kata tidak senonoh di sekolah. “Kelima pelaku yang berhasil diamankan,” terang Kapolres Karimun AKBP Adenan.

Selain itu kata Adenan, dari para pelaku tersebut satu orang diantaranya masih sekolah dibangku SMP. “Pada kejadian, para pelaku melakukan aksinya tersebut di dua TKP berbeda dengan hari yang berbeda juga,” ungkapnya.

Adenan menyebut, pada TKP pertama di SMAN 1 Tebing terjadi pada Jumat tanggal 9 Oktober 2020 pukul 06.00 WIB, dilakukan oleh GL, AJ dan AL. Dimana para pelaku kesal tidak dapat masuk keruangan guru untuk mengambil uang.

“Sehingga pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana dan prasarana milik sekolah, diantaranya melakukan pengrusakan pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan saluran air,” paparnya.

Selanjutnya, ungkap Adenan untuk TKP kedua di SMPN 2 Karimun sendiri, terjadi pada Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB, yang dilakukan oleh pelaku HS, AJ, AL dan IK.

“Para pelaku masuk pekarangan sekolah dengan cara memanjat dinding pagar dan masuk keruangan kelas IX untuk menulis kata-kata tidak terpuji dipapan tulis,” kata Adenan.

Adenan menambahkan, tidak hanya sampai disitu saja para pelaku juga melakukan mencorat-coret foto guru.

“Setelah dirasa cukup puas melakukan aksinya, kemudian para pelaku mencongkel pintu jendela disalah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, dan setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp. 17 ribu,” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya berupa celana olahraga, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti serpihan pot bunga, spidol, gunting, garpu tanaman dan dua buah foto.

Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana. Mengingat sekaligus menimbang para pelaku semuanya masih dibawah umur, maka penyidik akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan juga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Karimun.(*)

Reporter : Aziz Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG