WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Beberapa waktu yang lalu, Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto mengevaluasi kembali perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Karimun nomor 300/SET-COVID-19/X/19/2020, tentang pengaktifan kembali pemberlakuan jam malam dalam rangka upacara pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Nomor: 450/SET-COVID-19/X/SE-20/2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Sosialisasi dipusatkan pada beberapa tempat yang tersebar di wilayah hukum Polsek Meral Polres Karimun yakni sepanjang jalan protokol di Kecamatan Meral, dan Pasar Bukit Tembak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Setelah mengevaluasi kondisi terkini terkait terjadinya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun, dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah guna menekan penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi,” terang Kapolres Karimun, AKBP M. Adenan melalui Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra kepada WartaKepri, Sabtu (24/10).
Sehingga, kata Doddy, pemberlakuan jam malam tersebut guna mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19 yang ada di tengah masyarakat. “Perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari aktivitas di luar rumah yang berkumpul dan berkerumun,” sambungnya.
Selain itu, Doddy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Karimun untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 melalui gerakan 6 M.
“Sosialisasi surat edaran Bupati Karimun tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan secara rutin melalui pengeras suara dengan menggunakan mobil patroli Polsek Meral dan mobil ambulan puskesmas Meral,” paparnya.
Sehingga menurut dia, sinergitas Polri bersama Pemerintah Kecamatan Meral, dan Puskesmas Meral dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Polsek Meral, Polres Karimun.
“Diharapkan agar seluruh masyarkat dan pemilik usaha, khususnya yang ada di Kecamatan Meral dapat mematuhi surat edaran Bupati Karimun, guna mencegah sekaligus memutus penyebaran mata rantai Covid-19,” kata dia.
Selain itu, ungkap Doddy, dapat menciptakan Sitkamtibmas yang kondusif pada masa Pandemi Covid-19, pada pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
“Mampu mengedukasi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tuturnya.
Doddy juga mengajak agar masyarakat selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau gunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan, dan meningkatkan imunitas tubuh.
“Sekaligus menjaga pola hidup sehat sebagai wujud kewaspadaan diri terhadap resiko penyebaran Covid-19 yang lebih luas di masyarakat,” pungkasnya. (aziz)































