Home Karimun Tim Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan Terkait Alfalah sebagai tersangka, Inilah Alasannya

Tim Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan Terkait Alfalah sebagai tersangka, Inilah Alasannya

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Kuasa Hukum Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Alfalah sebagai pemohon terhadap penetapan tersangka tidak sah, melawan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, tanggal 27 Oktober 2020, bernomor 2/PID.PRA/ 2020.

Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Alfalah, melalui Tim Kuasa Hukumnya M. Udik Sugianto SH, karena dianggap salah dan menyimpang secara keseluruhan peraturan yang ada di dalam KUHAP, tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan Alfalah sebagai tersangka.

“Dasar kami mengajukan permohonan Pra Peradilan ini karena klien kami merasa diperlakukan dengan sewenang-wenang, yakni ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penyelidikan,” ungkap M. Udik Sugianto SH.

Oleh karena itu, kata Sugianto akan di uji kembali dan apapun hasilnya nanti, akan dihormati. Karena terdapat kejanggalan-kejanggalan yang dialami oleh kliennya. Dimana sebelum dibawa ke Polres Karimun, kliennya disekap selama 12 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

“Selanjutnya dibawa menuju Polres dan langsung di interogasi oleh Kasat Reskrim, lalu dilakukan penyelidikan sejak pukul 00.30 WIB hingga pukul 04.30 WIB, dan klien kami mengatakan saat dilakukannya proses tersebut, kondisi fisiknya sudah tidak tahan dan lemah, karena sudah disekap selama 12 jam di hotel Alishan, dan dalam jangka waktu yang singkat, pada pukul 17.30 WIB sudah dijadikan tersangka,” paparnya.

Sugianto menceritakan permasalahan ini bermula ketika pada Sabtu (3/10/2020), kliennya Alfalah dihubungi oleh rekannya sesama anggota Bea dan Cukai, karena ada lima orang yang mencari keberadaannya, atas dugaan telah melakukan penipuan. Karena dirinya (Alfalah) tidak merasa melakukan penipuan atas hal tersebut, sehingga untuk mengklarifikasi dan oleh rekannya telah di jamin keamanannya.

“Dan akhirnya oleh rekannya diarahkan untuk datang ke hotel Alishan kamar nomor 227, setibanya didalam kamar, rekannya sudah ada di kamar tersebut, lalu datang lima orang yang diduga korban penipuan diantaranya Cece Ance Sofian, Fachrulrazi dan Reno serta terdapat dua orang perempuan yang tidak diketahui namanya,” sebut Sugianto.

Menurut Sugianto, pada awal mulanya, pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, masih aman-aman saja, dimana mediasi seperti biasa, akan tetapi setelah pukul 12.00 WIB keatas sudah tidak adanya mediasi, yang ada hanya penekanan dan ancaman-ancaman, meskipun tidak adanya kekerasan fisik, akan tetapi dengan kekerasan verbal terhadap perasaan dengan menggunakan kata-kata yang kasar.

“Dimana klien kami dipaksa untuk membayar Rp. 320 juta, karena merasa tidak melakukan penipuan yang di tuduhkan kepada dirinya, klien kami menolak, akan tetapi terus di tekan dan diancam terus menerus, dan akhirnya di bawa menuju Polres Karimun dan selanjutnya di sidik sejak pukul 00.30 WIB hingga pukul 04.30 WIB,” ujarnya.

Keterlibatan kliennya yang dipaksa untuk membayar uang yang diduga mengakibatkan kerugian kepada kelima korban tersebut, Sugianto menjelaskan awal mulanya terjadi pada tanggal 26 September 2020, kliennya dikenalkan oleh rekannya Derry. Selanjutnya Derry memperkenalkan seseorang bernama Aldi.

“Aldi ini bertugas di Bea dan Cukai Pusat, karena merasa orang Pusat dan satu instansi, tentunya klien saya sangat menyambut baik,” kata Sugianto.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2020, rekannya bernama Aldi tersebut menghubungi kliennya (Alfalah), untuk meminta bantuan agar di jemput oleh kliennya tersebut. Dan setibanya di pelabuhan Tanjungbalai Karimun, kliennya (Alfalah) terkejut dan kaget, dikira hanya dua orang, ternyata terdapat enam orang dan selanjutnya di bawa menuju KPPBC TMPB Tanjungbalai Karimun.

“Kedatangan Aldi beserta lima orang tersebut berencana untuk menebus handphone, tapi dalam pikiran klien saya tidak ada lelang, dan selanjutnya berputar-putar hingga ke pos Gurita,” terang Sugianto.

Kata Sugianto, kliennya sempat turun dari mobil menanyakan apakah ada handphonenya yang akan di lelang, dan Aldi memastikan ada handphone yang dimaksud sembari menunjuk salah satu kapal yang berada ditengah laut, karena merasa Aldi orang BC pusat, pasti lebih mengentahuinya dari pada orang yang berada di daerah.

“Setelah kembali lagi ke dalam mobil, dan sepertinya di belakang ada orang bertransaksi antara Cece dengan Aldi, dan klien saya tidak mengetahui sama sekali transaksi apa yang di lakukan oleh kedua orang tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya kata Sugianto, Aldi menanyakan kepada kliennya apakah bisa diantarkan ke Tanjung Batu, lalu kliennya tersebut menyanggupi untuk diantar ke Tanjung Batu dengan menggunakan boad pancung.

“Kemudian setelah naik boat pancung, klien saya Alfalah sempat menanyakan kepada Aldi perihal rekannya yang lima orang tersebut, dan Aldipun mengatakan tidak apa-apa nanti ada yang mengurus, mendengar jawaban tersebut klien sayapun tidak mempermasalahkan karena berangkatnyapun ke Karimun bersama-sama,” ungkapannya.

Dan setibanya di pelantar Tanjung Batu, terang Sugianto bahwa, Aldi sempat meminjam handphone kepada kliennya untuk menelepon seseorang, karena baterai handphonenya habis.

“Dan tiba-tiba saja handphone milik klien saya dibuangnya kelaut, sontak saja klien saya menanyakan kenapa hpnya dibuang kelaut, dan jawaban Aldi tidak apa-apa, handphonenya sudah jelek dan harus diganti, dan disitulah klien saya sudah mulai tidak enak hati, ada apakah ini sebenarnya, dan memang benar handphone tetap di belikan, diganti yang baru,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, Sugianto menerangkan bahwa rencana selanjutnya Aldi akan pergi menuju Tembilahan, Riau. Dan sempat duduk untuk makan dan minum.

“Ketika klien saya sedang membeli sesuatu, lalu kembali lagi, Aldi sudah tidak berada di tempat, menjadi kacau dan kecurigaanpun semakin bertambah, ada sesuatu yang tidak beres,” tandasnya.

Lalu ungkap Sugianto, klien sayapun mencari-cari informasi siapakah gerangan si Aldi ini.

“Dan ternyata si Aldi ini merupakan pegawai Bea dan Cukai Pusat yang sudah dipecat selama dua tahun lalu,” pungkasnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi terkait kasus penipuan yang merugikan para korban sebesar Rp. 320 juta tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyebut, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima seluruh berkas perkara dan dalam proses penelitian.

“Penyidik akan segera memenuhi dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” jawabnya singkat.

Reporter : Aziz Maulana

WhasApp

Google News WartaKepri