WARTAKEPRI.co.id, BINTAN– Seorang warga Tionghoa yang biasa dipanggil Anguan 40 tahun menjadi korban pembunuhan di Kampung Semelur, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan pada Jumat (1/1/2020) malam. Hal ini dibenarkan Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur, Minggu (3/1/2021).
Kompol Jumhur menceritakan kronologisnya dimana pada siang hari M.A (pelaku) bersama abang dan teman-teman ke rumah korban bertahun baruan. Mereka duduk diteras rumah korban sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Sore harinya, kurang diketahui apa permasalahan terjadinya percekcokan antara tersangka dengan Andi, teman korban.
Korban segera melerai pergaduhan, sehingga abang pelaku terkena pukulan yang menimbulkan memar dibagian wajahnya. Sikorbanpun segera mengantar Andi ke rumahnya.
Lanjutnya, “Pelaku masih melanjutkan minum bersama yang lain.
Selesai mengantar si Andi, si korban bergabung kembali minum bersama pelaku dan teman – teman yang lainnya.
Sekembalinya mengantar temannya yang bernama Adi, korban kembali bergabung dengan teman-temannya, tersangka dan abang tersangka.
Mungkin merasa tidak senang dengan pemukulan terhadap abangnya, pelaku mengambil pisau dapur dari rumah korban, dan langsung menusuk bagian tubuh korban.
Si korban pun lari meminta pertolongan, sementara pelaku terus mengejar, mengujam punggung korban. Sehingga sikorban terjatuh, pelaku terus mengujam bagian Leher korban.
Lanjutnya lagi, usai penusukan itu pelaku langsung membuang pisaunya, dan menyerahkan diri sembari mengaku khilaf kerekan – rekannya.
Mereka langsung membawa korban ke rumah sakit Berakit, tapi dipertengahan perjalanan sikorban diduga sudah menghembuskan nafas terakhir. jelasnya.
“Saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tutup Kompol Arbaridi Jumhur.
Dengan kasus tersebut, Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(*)
Kiriman : Agus Ginting