Home Berita Utama Dua Kali Ditangkap Narkoba, Ridho Rhoma Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dua Kali Ditangkap Narkoba, Ridho Rhoma Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Ridho Roma Narkoba
Dua Kali Ditangkap Narkoba, Ridho Rhoma Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Nama lengkap Muhammad Ridho Irama atau dikenal sebagai penyanyi bernama Ridho Rhoma. Setelah lepas dari penjara kasus Narkoba, kembali Ridho terjerat lagi untuk kasus sama, yaitu dugaan penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya. Ia ditangkap pada 4 Februari lalu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Penyanyi berusia 32 tahun itu kedapatan memiliki barang bukti tiga butir ekstasi. Ia juga telah dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine berdasarkan tes urine.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dua pasal dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Senin (8/2/2021).

“Pasal yang kita sangkakan di Pasal 112 UU Narkotika, ancamannya adalah 4 tahun sampai dengan 12 tahun. Kemudian juga ada Pasal 127 UU Narkotika, penjara paling lama 4 tahun penjara,” ujar Yusri Yunus.

Lantas, mengingat ini adalah kedua kalinya Ridho Rhoma tersandung kasus serupa, apakah hal tersebut bakal mempengaruhi hukumannya nanti?

“Itu nanti sambil berjalan karena kewenangan masalah tahanan itu, kan, adanya di kehakiman nantinya, ya,” pungkas Yusri Yunus.
Ridho Rhoma Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun.

BACA JUGA Teka Teki Putusan Hakim, Artis Direhab Tapi 15 Ribu Pengguna Narkoba Dipenjara

BACA JUGA 14 Tahun Menjada, Ikke Nurjanah akhirnya Resmi Jadi Istri Karlie Fu

Sebelumnya, Ridho Rhoma terjerat kasus serupa pada 2017. Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 dan kedapatan memiliki barang bukti 0,7 gram sabu beserta alat isapnya.

Pelantun lagu Kerinduan tersebut kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 September 2017. Ia kemudian merampungkan masa hukumannya pada 25 Januari 2018.

Ridho Rhoma harus menelan kenyataan pahit pada Maret 2019. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut menjadi satu tahun enam bulan. Setelah kembali mendekam di penjara, ia menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.(*)

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL