Paska Kebakaran di Desa Kuala Simpang, Satreskrim Polres Bintan Amankan Warga Batam Pemilik Lahan

Satreskrim Polres Bintan
Satreskrim Polres Bintan Amankan Warga Batam Pemilik Lahan
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Pemilik lahan bernisial S alias A warga Kota Batam diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan. Pelaku ditangkap karena melakukan pembakaran lahan miliknya yang berada di Kampung Limau Manis, RT/RW 001/003, Desa Kuala Simpang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Selasa, (23/2/2021)

Pelaku diciduk Satreskrim Polres Bintan setelah pembakaran lahan yang berada di Kampung Limau Manis, Desa Kuala Simpang, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampangi Kasatreskrim AKP Dwihatmoko menyampaikan, pelaku ditangkap kasus pembakaran hutan dan lahan.

Pelaku ini membakar lahan yang berada dikelilingi lahan gambut.

BACA JUGA Kebakaran Lahan Terjadi Lagi, Kapolsek Binut Ingatkan Buka Lahan dengan Membakar Dipenjara

“Memang pelaku ini sempat berupaya memadamkan api dan meminta bantuan warga, tapi api dengan cepat membesar karena angin kencang,” ujar AKBP Bambang di Satreskrim Polres Bintan.

Adapun kronologinya, kata dia, pelaku membakar ranting kayu yang sudah kering, Setelah itu api cepat membesar sehingga menghanguskan 10 hektar lahan gambut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

AKBP Bambang menuturkan, pengungkapan ini kasus pertama kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Polres Bintan.

Dia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak membakar lahan saat membukanya.

“Saya ingatkan kepada masyarakat sata membuka lahan tidak membakarnya. Nanti akan berurusan dengan hukum,” tegas AKBP Bambang.

Untuk pelaku sendiri dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.(*)

Pengirim: Agus Ginting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG