Tim Panther Satnarkoba Ringkus 21 Orang, Pengguna dan Pengedar, Empat Diantaranya Wanita

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dihalaman Rupatama Mapolres Karimun, Rabu (24/3/2021)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Karimun semakin mengkhawatirkan.

Bau-baru ini Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau kembali meringkus sebanyak 21 orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna, diantaranya 17 orang laki-laki dan 4 perempuan.

Penangkapan puluhan orang ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran barang haram narkoba diwilayah hukum Polres Karimun oleh jajaran Satres Narkoba, dalam kurun waktu satu bulan, sejak 13 Februari 2021 hingga 20 Maret 2021.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan bahwa, dari ke 21 orang ini ditetapkan polisi sebagai tersangka, dari 8 perkara narkoba, beberapa diantaranya merupakan pengedar dan sebagian lainnya sebagai pengguna.

“Dari 21 orang tersangka berhasil diamankan yang tersebar diwilayah hukum Polres Karimun, 1 Kasus dengan 3 tersangka di Kecamatan Tebing dan 1 kasus dengan tersangka 1 orang di Kecamatan Moro, 3 kasus dengan 10 orang tersangka diamankan di Kecamatan Karimun, 2 kasus dengan 6 tersangka di Kecamatan Meral,” terang Adenan Rabu (24/3/2021), saat menggelar konferensi pers di halaman Rupatama.

Kapolres menambahkan, selain 21 tersangka, polisi juga menyita barang bukti seberat 1085,52 gram narkotika jenis sabu serta 0,07 gram pil ekstasi.

“Satu orang tersangka dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, beserta barang bukti dilimpahkan narkoba jenis sabu dengan berat 854,53 gram,” ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Amn).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG