DPRD Bintan Setujui Ranperda Perubahan Dua Perda no 7 Tahun 2016

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bintan Tahun Anggaran 2020 saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (28/04/2021) siang.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bintan Agus Hartanto dan Fiven Sumanti, serta dihadiri Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jajaran Anggota Dewan serta camat se-Kabupaten Bintan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Roby Kurniawan usai rapat paripurna, menyampaikan apresiasinya dan terimakasih atas berbagai masukan, saran dan harapan yang disampaikan segenap jajaran DPRD Kabupaten Bintan, guna kemajuan pembangunan Kabupaten Bintan untuk peningkatan kualitas pemerintahan , ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bintan kedepan.

Honda Capella

” Kami tentunya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Bintan, atas kerjasama yang diberikan dalam membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 sehingga dapat memperoleh persetujuan bersama pada hari ini. Rancangan peraturan daerah hasil persetujuan ini, juga tentunya akan kami sampaikan kepada Gubernur Kepri untuk segera mendapat persetujuan sebelum diberlakukan,” ujarnya

Diketahui tahapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ini telah dilakukan bersama dengan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bintan dan pihak terkait lainnya, dimana Dinas PUPR kini akan dilebur menjadi Dinas PUPR dan Pertanahan. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelumnya bertipe B kini akan menjadi tipe A yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Sementara itu, terkait LKPJ Bupati Bintan tahun 2020, pansus DPRD Bintan menyampaikan dapat menerima khususnya lagi terkait dengan segala prestasi pencapaian yang telah diukir oleh Pemkab Bintan. Namun ada beberapa catatan rekomendasi pansus yang harus dijadikan pedoman dimana harapannya kepala daerah kedepannya dapat memaksimalkan potensi ASN Bintan yang terbaik sehingga target pencapaian visi misi Bupati dapat tercapai.

Selain itu, pansus juga meminta agar realisasi MOU dengan beberapa rumah sakit, terkait program kesehatan gratis dapat dijalankan, serta mengevaluasi dan mengaktifkan kelompok KUBE bagi peningkatan ekonomi, membangun TPS dibeberapa lokasi, serta menyediakan sarana TPU di semua kecamatan, melakukan peremajaan lori sampah, menuntaskan persoalan listrik, menciptakan produk unggul perikanan serta catatan rekomendasi lainnya.

Pengirim: Agus Ginting

FANINDO