Lima Pegawai Kimia Farma Medan Diduga Pelaku Rapid Test Covid Palsu Diancam 10 Tahun Penjara

Lima Pegawai Kimia Farma Medan Diduga Pelaku Rapid Test Covid Palsu Diancam 10 Tahun Penjara
Lima Pegawai Kimia Farma Medan Diduga Pelaku Rapid Test Covid Palsu Diancam 10 Tahun Penjara

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, MEDAN – Polda Sumut tetapkan lima tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Aksi daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara ini sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat rapid test bekas ini.

Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Honda Capella

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.

BACA JUGA Seorang PNS Reaktif Rapid Tes Antigen, Puskesmas Jemaja Timur Tutup Sementara

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan.

Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. Dikutip dari Kompas.com, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

“Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4/2021)

“Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang,” sambungnya.

Pasca penggerebekan alat rapid tes antigen bekas pakai, kini PT Angkasa Pura II menutup sementara pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat ini hanya melayani rapid tes antigen via drive thru atau layanan tanpa turun di area parkir bandara.

Sementara, lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menteri BUMN Kutuk Keras

Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Menurut Erick, aksi oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas.

Bahaya Tes Covid-19 Bekas Pakai

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan.

“Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali,” kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021).

Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian. Semisal cangkang dan dacron. Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test.

Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang. Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali. Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.

Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit.

“Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya,” ucapnya.

Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.

“Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya,” katanya.

Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan.

“Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,”

“Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya,” sebutnya.

Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat – tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes.

“Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok,” ucapnya.(*)

Sumber : tribunnews/detiknews

FANINDO