WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam sebagai mitra Pemerintah Kota Batam mulai konsentarasi terhadap Persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2020-2021.
Ides Madri selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam mengatakan PPDB akan dimulai dalam waktu dekat. Persoalan akan muncul di masyarakat seperti kekurangan tempat atau sekolah.
“Kita minta penjelasan dari Disdik Batam mengenai letak sekolah. Karena, banyak muncul di masyarakat takut anaknya tak diterima karena kurangnya tempat atau sekolah,” kata Ides, dalam rapat koordinasi terkait dengan persiapan PPDB di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (3/6/2021).
BACA JUGA Pendaftaran PPDB Siswa SMA SMK Tahun Ajaran 2021/2022 Mulai 28 Juni sampai 10 Juli 2021
DPRD Kota Batam, katanya perlu tahu ketersediaan sekolah. Karena, fungsi keuangan ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota. Pihaknya berharap, dinas tersebut tidak memotong segala prioritas agar PPDB bisa berjalan dengan baik.
Komisi IV DPRD Kota Batam menyampaikan beberapa poin dalam pelaksanaan PPDB ini. Pertama, pihaknya memberikan apresiasi terkait sistem pendaftaran PPDB yang dibuat terpisah antara SD dan SMP. Rincian, pendaftaran SD di mulai dari tanggal 8-15 Juni, sementara SMP ditanggal 16-23 Juni.
Kebijakan ini menurutnya sangat bagus agar server yang dipakai tidak mengalami masalah. Jika, dibandingkan tahun lalu, di mana server digunakan bersama saat pendaftaran PPDB SD dan SMP.
“Saya rasa cukup bagus dibuat terpisah. Biar, servernya tidak error saat dipakai. Kami juga mengimbau agar orang tua jangan gugup dan tidak terburu-buru,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait permasalahan pungutan liar (Pungli). Karena kali ini PPDB bukan saja dikawal DPRD Batam, Inspektorat, tapi ada pihak-pihak luar. Seperti Polri sebagai saber pungli, tapi juga ada Ombudsman, dan KPK.
“Kita samakan persepsi. Kita juga berharap ada perhatian serius. Agar betul-betul jangan ada permainan pungli dalam pelaksanaan PPDB nantinya,” kata dia.
Kemudian, adanya porsi di SD dan SMP. Di sistem PPDB ditingkatan SD ada zonasi sebesar 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan 5 persen.
Sementara, di SMP zonasi dipatok 50 persen, lalu afirmasi 15 persen, perpindahan 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen baik akademik maupun non akademik. Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai petunjuk teknis PPDB 2020-2021.
“Kami menekan jalur afirmasi diterima. Jangan sampai tidak diterima atau digeser ke sekolah lain. Karena sekolah di SD dan SMP sebagai hak dasar wajib belajar,” beber Ides.
Sementara, Sekretaris Disdik Batam Andi Agung mengatakan pendaftaran PPDB dibuka bulan Juni. Pendataran akan dibagi menjadi dua kategori, pertama untuk tingkat SDN dibuka 8-15 Juni, dan jenjang SMPN dibuka 16-23 Juni.
“Tahun ini sistemnya berbeda jika dibandingkan tahun lalu. Kita buat terpisah antara SD dan SMP. Agar server yang dipakai tidak bermasalah saat mendaftar,” jelas Andi saat menjelaskan persiapan PPDB.
Sistem PPDB masih menerapkan sistem zonasi. Penerimaan siswa dihitung berdasarkan jarak rumah calon peserta didik ke sekolah. Untuk tingkat SD anak berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun di bulan Juli, melampirkan KTP, KK orangtua, dan akta lahir.
“Penerimaan ada seleksinya. Jadi calon peserta yang memenuhi syarat akan lolos seleksi penerimaan, dan menyesuaikan dengan data tampung yang tersedia di masing-masing sekolah,” ungkap Andi.
Sementara untuk tingkat SMP negeri, sistem zonasi dibuka sebanyak 50 persen, 30 persen prestasi, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen. Calon peserta didik mendaftar dengan melampirkan persyaratan di antaranya, akta lahir, KK orangtua, ijazah.(*)
Redaksi : Dedy Suwadha