Batam PPKM Darurat, Berikut 35 Titik Posko Penyekatan Berlaku 12 Juli 2021

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota Batam, akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat setelah adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Pemberlakuan PPKM darurat ini akan dimulai Senin 12 Juli 2021 seluruh aktifitas akan dilakukan penyekatan. Hal ini agar Kota Batam kembali normal seperti biasa.

“Seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam, sepakat pemberlakuan PPKM darurat dimulai Senin 12 Juli 2021 mulai diberlakukan,”kata Walikota Muhammad Rudi Jumat (9/7/2021) di Alun Alun, Engku Putri, Batam Centre.

Honda Capella

Rudi mengungkapkan langkah ini harus cepat disosialisasikan kepada masyarakat Batam, agar pada saat dilakukan penyekatan tidak ada timbul pertanyaan lagi. Selain masyarakat Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak ada lagi masuk kantor.

“Pegawai negeri tidak dilakukan libur, pelayanan tetap ada seperti biasa dirumah, melayani karena harus ada orangnya disetiap masing masing bidang untuk melayani,” ungkap Rudi.

Selain itu, pasar juga tidak usah kawatir, karena tidak akan ditutup, hanya saja akan ada di atur sistemnya pedagang seperti apa di pasar. Pasalnya kalau ditutup, mau belanja kemana kita.?

“Untuk itu, pasar ini, akan diatur nantinya. Semua akan diatur. Bukannya ditutup ada teknis yang disampaikan,” ucap Rudi.

Rudi menyebutkan, PPKM skala darurat ini terjadi perubahan status semula 43 kabupaten kota mikro, lalu sebanyak kabupaten kota menjadi PPKM darurat termasuk Batam, sebab kasus aktif naik signifikan bor di atas.

“Batam termasuk didalamnya, untuk itu beberapa hal perlu disampaikan penyekatan tempat lokasi yang tidak bisa dibuka,”sebutnya.

Rudi berharap kepada lapisan masyarakat Batam, kiranya mengurangi motilitas masyarakat jangan keluar rumah kalau tidak ada penting. Itu saja yang perlu ditingkatkan.

“Mulai senin depan ini mohon sampaikan ke tetangga, tujuan tidak lain untuk bersama. Makanya langkah untuk penyekatan ini sangat bagus, sehingga masyarakat tidak lagi bertanya tanya,” terangnya.

Terakhir Rudi mengingatkan, Pemerintah tidak akan melarang warga beribadah baik di Masjid maupun tempat ibadah lainnya. Namun karena adanya wabah Covid-19 tentu ini semua agar tidak tertular lagi. Karena mengingat kerumunan yang banyak.

Adapun lokasi penyekatan tersebar di masing-masing kecamatan maupun lokasi keramaian di antaranya:

Wilayah Nagoya

1. Simpang Harmoni One
2. Simpang Martabak Har
3. Simpang Planet
4. Simpang Nan Tongga
5. The Hills
6. Simpang Telkom (atas)
7. Simpang Irinco

Wilayah Baloi Center

1. Simpang Baloi Center
2. Dobra Karatedo
3. Dobra Hotel 88
4. Simpang Kumis (UIB)

Wilayah Simpang Fly Over empat titik:

Batam Kota
1. Simpang BNI Rosedale (908)
2. Dobra Edukit
3. Simpang Frengky
4. Bundaran Madani
5. Simpang Masjid Agung
6. Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
7. Simpang Kengki

Batam Kota (909-Kepri Mall)
1. Simpang Kepri Mall (909)
2. Simpang Kara
3. Simpang KDA
4. Bundaran Kabil
5. Simpang 4 Bandara
6. Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar

Sei Beduk (9010-Panbil)
1. Simpang Panbil Muka Kuning (9010)
2. Simpang Tembesi

Batuaji (9011-Basecamp)
1. Simpang Basecamp (9011)
2. Simpang Tobing
3. Simpang Taman Makam Pahlawan
4. Simpang Putri Hijau

Untuk di Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan)
1. Simpang Sei Harapan (9012)
2. Simpang Hilltop
3. Simpang Tiga Tiban Center
4. Simpang Pom Bensin Tiban KFC
5. Dobra Tiban Kampung.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan penyekatan itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam penanggulangan Covid-19. “Dilakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang melintas di Area Penyekatan.

BACA JUGA Berikut Ketentuan PPKM Darurat Berlaku di 15 Kota Kabupaten Mulai 12-20 Juli 2021

“Kebijakan ini tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat. Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan,”kata Yos Guntur.

Tentunya, kebijakan penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan COVID-19.

” Dan masyarakat sadar kalau nggak perlu nggak usah keluar rumah,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK (*)

Pengirim : Taufik Chaniago

FANINDO