Menjalankan SE Bupati Bintan Lurah Tanjung Uban Timur Suhadi Turun Sosialisasi Prokes

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Bintan No: 003.2/SETDA/870 terkait dengan aturan PPKM, Penyelenggara malam takbiran dan panitia Kurban harus tetap mengikuti Peraturan Kesehatan (Prokes), Camat Bintan Utara (Binut) yang diwakili Lurah Tanjung Uban Timur melakukan sosialisasi kepengurus mesjid di Tanjung Uban Timur, Senin, (19/7/2021) malam hari pukul 22.00 Wib.

Dalam peninjauan kegiatan Prokes, Lurah Tanjung Uban Timur Suhadi menekankan agar masyarakatnya harus tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Bintan yang di Intruksikan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Saat ini kita harus lebih waspada, lebih baik menjaga dari pada kita sendiri nanti yang rugi,” jelas Suhadi.

Lanjutnya, aturan ini memang berat dirasa, tapi mudah – mudahan dengan kita tetap mengikuti Prokes Pandemi ini akan lebih cepat berlalu.

Dalam pelaksanaan peninjauan tersebut, sebagai Lurah Tanjung Uban Timur Suhadi menyempatkan dirinya bercengkerama dengan masyarakatnya, dan melanjutkan tugasnya meninjau ke Mushola – Mushola yang melaksanakan kegiatan Kurban.

Pengirim: Agus Ginting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG