Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Pasal 69B Alih Status Pegawai

Mahkamah Konstitusi dan UU KPK
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Pasal 69B Alih Status Pegawai

WARTAKEPRI.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK ).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring lewat saluran YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Anwar berujar, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Maka dari itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Honda Capella

MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

“Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ucap hakim konstitusi Deniel Foekh saat membacakan putusan.

“Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK,” imbuhnya.

Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion).

Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Adapun perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.

BACA JUGA Saat Arya Saloka Foto Bareng Amanda Manopo, Putri Anne Malah Kena Hujat

Bunyi Pasal 69B ayat 1 UU KPK
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berlaku bagr penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bunyi Pasal 69C UU KPK
Pada saat Urrdang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UndangUndang ini diubah.(*/tribunnews)

Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading