WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja gelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada tanggal (09/05/2021) di depan Pasar Samarinda Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K.,MM, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Fajar Bittikaka, S.Tr.K, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja IPTU Marsahid, Kanit Intelkam Polsek Lubuk Baja IPTU Rosyid, Kejaksaan Negeri Batam Ibu Rosmalina Sembiring, Kejaksaan Negeri Batam Junaidi Siregar, SH, Kuasa Hukum Tersangka Bernard Nababan, Personel Polsek Lubuk Baja dan Personel Unit Inafis Polresta Barelang yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK mengatakan pihaknya menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Dimana dalam rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 21 kali yang dihadirkan langsung terduga pelaku.
BACA JUGA Kronologi Kejadian Aksi Tikam Berujung Tewas di Pasar Samarinda Jodoh Batam Berawal dari Cekcok Uang Parkir
“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Selasa (31/8/2021) siang.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Sarip Puddin Harefa dengan pengawalan kepolisian melakukan reka adegan di Depan Pasar Samarinda Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. (*)
Pengirim :Taufik Chaniago