Home Anambas Kades Landak Gelar Rapat Bahas Keberadaan Bagan Apung di Jemaja Anambas

Kades Landak Gelar Rapat Bahas Keberadaan Bagan Apung di Jemaja Anambas

Nelayan Desa Landak bahas Bagan Apung
Nelayan Desa Landak bahas Bagan Apung
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Warga Nelayan Pesisir yang ada di Desa Landak Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas resah dengan keberadaan Alat tangkap Bagan Apung yang kerap menyalahi wilayah tangkapannya.

Kepala Desa Landak bersama Korwil Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas wilayah kerja Kecamatan Jemaja di dampingi oleh Babinsa Koramil 04 Letung bersama Ketua BPD dan Sekdes Desa Landak langsung adakan Rapat bersama Masyarakat Nelayan dan pemilik Bagan Apung.

Amirullah Kades Landak dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dirinya berharap agar para undangan untuk menjaga jarak mengingat kondisi kita sampai saat ini masih Pandemi Covid-19.

WhasApp

“Rapat ini dilaksanakan karena adanya desakan dari masyarakat nelayan terkait keresahan tentang Bagan Apung, maka kita lakukan sesegera mungkin rapat bersama para Nelayan dan pemilik Bagan Apung yang beroperasi di wilayah kita,”ucapnya.

BACA JUGA Polsek Bintim Himbau agar Nelayan Selalu Waspada Saat Cuaca Ekstrem

Nantinya dengan adanya rapat ini pihaknya berharap agar rapat ini dapat menemukan titik terang pokok permasalahannya, disini bukan mencari permasalahan, namun untuk mencari solusinya untuk kemaslahatan bersama demi kesejahteraan masyarakat Nelayan khususnya nelayan lokal yang menggunakan peralatan seadanya.

Sementara itu Werfa Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas DP3 Kepulauan Anambas wilayah kerja Kecamatan Jemaja dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pihaknya menghadiri rapat ini bukan untuk memutus apa yang menjadi kesepakatan, melainkan untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi dari masyarakat nelayan lokal

“Saya selaku koordinator disini, apapun nantinya hasil dari rapat ini agar menjadi kesepakatan berbentuk tertulis, umumnya di daerah kita se pulau Jemaja, sebetulnya bidang pengawasan ini bukan hak dan wewenang kabupaten lagi, akan tetapi kami disini sebagai pendengar atau penampung aspirasi para Nelayan yang nantinya bisa kita sampaikan ke provinsi hingga ke Pusat untuk segera ditanggapi,” ucapnya dalam forum.

Lanjut Werfa menambahkan, mudah mudahan rapat ini bisa mengikuti acuan acuan yang di buat oleh HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas pasalnya aturan yang di buat oleh HNSI sudah mengacu pada peraturan menteri perikanan republik Indonesia, demi mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan kita bersama.tutupnya.

Sementara itu hasil pantauan di lapangan pada saat rapat berlangsung ada sejumlah keluhan warga terkait maraknya Bagan Apung beroperasi di wilayah tangkapan Nelayan, namun hal tersebut langsung mencair saat berdialog dengan sejumlah pemilik Bagan Apung dengan Nelayan setempat.

Hayefrizal Ketua Nelayan Pesisir Desa Landak dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin menghambat kinerja Bagan Apung yang beroperasi di wilayah perairan Desa Landak, meskipun diketahui laut yang ada di Desa Landak bukanlah milik masyarakat Desa Landak.

“Kami tidak menghambat, tetapi tolong jangan melakukan penangkapan di daerah tangkapan Nelayan pesisir, kami berharap kepada pemilik Bagan Apung agar beroperasi 2 mil dari pulau terluar, kami tidak menghambat adanya Bagan Apung di laut Landak, namun kami menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan agar tangkapannya sesuai dengan Permen KP nomor 59 tahun 2020, yang sudah di tetapkan dan wajib di laksanakan bagi semua pelaku usaha di bidang penangkapan ikan di laut.” tuturnya.

Hasil Rapat yang berlangsung 3 jam tersebut menghasilkan Musyawarah mufakat dengan keputusan mengacu kepada aturan yang sama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas, menjelang hasil musyawarah di tingkat Kecamatan dilaksanakan bersama Dinas Perikanan Provinsi Kepri.(Rama).

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026