Pesan Menko Mahfud MD ke Masyarakat Nasabah Pinjol Ilegal agar Tidak Bayar Jika Ditagih

Jangan Bayar Pinjol Ilegal
Pesan Menko Mahfud MD ke Masyarakat Nasabah Pinjol Ilegal agar Tidak Bayar Jika Ditagih
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal pinjaman online (pinjol) ilegal yang bikin resah masyarakat. Dia pun berpesan agar warga yang telanjur menjadi korban tak membayar pinjol ilegal.

Mahfud awalnya bicara ancaman sanksi bagi para pelaku pinjol ilegal. Dia mengatakan para pihak yang terlibat membuat dan menjalankan pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” kata Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

Mahfud mengatakan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Selain itu, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.

BACA JUGA Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Pinjol yang Digrebek Polda Metro Jaya

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Dia meminta masyarakat tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

“Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” ujar Mahfud.

“Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” kata Mahfud.(*/detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG