WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerhati Anak Provinsi Kepulauan Riau menilai selama beberapa bulan terakhir tahun 2021 rentan kekerasan yang terjadi pada siswa di boarding school atau sekolah berasrama yang ada di Batam.
Ada beberapa kekerasan yang terjadi yang pelaku biasanya adalah pembina, guru pembimbing dan guru pengawas, termasuk siswa senior. Ada 4 kasus kekerasan pada siswa atau santri yang terjadi di sekolah berasrama (boarding school) di Batam bebarapa bulan ini. Tahun-tahun sebelumnya juga terjadi kekerasan serupa, bahkan ada yang sampai meninggal.
“Kekerasan ini terjadi pada sekolah boarding school yang berkurikulum nasional maupun berkurikulum agama seperti pondok pesantren. Hal tersebut berdasarkan pengaduan, mediasi dan pemantauan yang kami lakukan,” ungkap Erry Syahrial, Ketua Perkumpulan Komisioner KPAD se-Indonesia (PKPAID) dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu, (21/11/2021).
Menurut mantan komisioner dan Ketua KPPAD Provinsi Kepri ini, seringnya terjadi kekerasan di boarding school atau sekolah berasrama disebabkan waktu anak sehari-hari berada di sekolah atau asrama, jauh dari pengawasan dan pemantauan pihak luar.
Diungkapkan Erry, diantara bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi antara lain kekerasan fisik seperti tendangan, pemukulan, tamparan, hukuman yang membahayakan seperti disuruh makan rokok, anak tidak dikasih makan dan bentuk lainnya. Akibatnya anak mengalami cidera fisik, trauma dan tidak mau lagi sekolah.
“Anak mengalami trauma sehingga kabur dari asrama. Akibat dari kekerasan tersebut, orangtua siswa tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan sehingga mengancam melaporkan hal tersebut kepada kepolisian,” ujar Erry.
Umumnya permasalahan kekerasan yang terjadi tersebut, lanjut Erry, bisa diselesaikan dengan pendekatan mediasi antara kedua belah pihak, memberikan penyuluhan dan peringatan pada guru pengawasan asrama yang melakukan kekerasan, menyarankan sekolah memiliki SOP dan membentuk tim yang melakukan penanganan siswa bermasalah.
“Karena korbannya trauma dan tidak mau sekolah lagi di lembaga tersebut, maka difasilitasi pemenuhan hak pendidikan dengan cara pindak ke boarding school yang lain,” papar Erry.
Menurut Erry, rentannya kekerasan di boarding school karena sistem perlindungan anak tidak maksimal dilakukan, bahkan ada sekolah yang tidak punya.
Tidak ada SOP dan tim yang dibentuk untuk penanganan anak yang bermasalah sehingga anak bermasalah dilakukan oleh guru pengawasan secara perorangan sehingga pelanggaran bersifat oknum.
Hukuman yang diberikan berbentuk kekerasan dan pelangaran hak-hak anak. Ada guru pengawasan boarding school mencari-cari kesalahan anak agar bisa dihukum.
Dari penelaahan yang kami lakukan PKPAID, fungsi pengawasan di sekolah boarding school biasanya diserahkan pada guru baru yang minim ilmu dan pengalaman menangani anak bermasalah. Ada yang tidak sesuai dengan bidangnya.
“Ada juga kakak senior yang diberikan tugas pengawasan atau ia diangkat jadi guru baru. Hal sepeti ini rentan muncul penyalahgunaan kewenangan yang diberikan yang berujung kekerasan pada anak,” ujarnya.
Agar lembaga pendidikan boarding school tidak rentan terjadi kekerasan, Erry mengusulkan supaya ditingkatkan fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama kepala sekolah dan yayasan. Kemudian kepsek dan yayasan kepada guru pengawasan yang sehari-hari mengawasi anak. beranak-anak di asrama.
“Bekali juga guru pengawasan dengan pemahaman sekolah ramah anak, aturan pendidikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” saran Erry kepada stakeholder pendidikan.
Dari beberapa kasus kekerasan yang terjadi di sekolah boarding di Batam, kasus kekerasan SMK Penerbagangan SPN Dirgantara merupakan yang paling banyak pelanggaran sehingga bentuk penyelesaiannya juga berbeda.
Apalagi kasus ini merupakan kasus kekerasan yang berulang sehingga penangganannya juga harus melibatkan semua pihak termasuk pusat dan komprehensif sehingga terjadi lagi untuk ketiga kalinya. (*)