Home Bintan Satresnarkoba Polres Bintan Serahkan 3 Pemakai Sabu ke BNNK Tanjungpinang

Satresnarkoba Polres Bintan Serahkan 3 Pemakai Sabu ke BNNK Tanjungpinang

Satresnarkoba Polres Bintan Serahkan 3 Pemakai Sabu ke BNNK Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menyerahkan 3 orang pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambelan kepada BNNK Tanjungpinang pada Selasa, 11 Januari 2022 yang lalu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Novriawan menjelaskan penyerahan 3 pemakai narkoba ke BNNK Tanjungpinang itu untuk menjalani proses rehabilitasi.

Sebelumnya, personel Polsek Tambelan bersama dengan Babinsa Koramil 07/Bintan (Tambelan) telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua laki-laki berinisial IR (26) dan HRY (17) tersebut ditangkap di belakang Balai Pertemuan Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Mereka kemudian dibawa ke Polsel Tambelan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pengakuan mereka, narkotika jenis sabu didapat dari ES (39). Pengembangan yang dilakukan berhasil menangkap ES di kediamannya. Rumah ES digeladah, namun polisi tidak menemukan barang bukti yang dicari.

IR dan HRY diamankan beserta barang bukti dua set alat hisap sabu (Bong), dua mancis modifikasi, dan dua gunting. Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi juga tidak menemukan barang bukti sabu.

Karena tidak ditemukan barang bukti narkoba, ketiga orang yang ditangkap ini tidak dapat dijerat dengan pidana tentang narkotika. “Hasil tes urin mereka juga negatif,” tambah Iwan.

Oleh karena hal itu, Iwan mengatakan ketiga orang tersebut diserahkan ke BNNK Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitasi sebagai pemakai narkotika.

Polres Bintan kata dia sudah berkomitmen akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan kerjasama masyarakat karena ia mengakui kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya informasi dari masyarakat.

“Jadi dimohon kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kami, dan akan kami tindaklanjuti, kami juga menjamin akan melindungi sumber informasi sesuai dengan Undang-Undang,” pungkasnya. (ril)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026