Home Hukrim Kakek Bejat 53 Tahun di Karimun, Modal Cokelat Embat Balita Penuhi Hasrat

Kakek Bejat 53 Tahun di Karimun, Modal Cokelat Embat Balita Penuhi Hasrat

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi memberikan keterangan pers. (Foto : Aman)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus pencabulan dibawah umur Kembali terjadi di wilayah hukum Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.

Kali ini seorang kakek (AM) berusia 53 tahun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tega mencabuli bocah berusia 5 tahun, Senin (17/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengungkapkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi cokelat.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan iming-iming cokelat,” terang Arsyad, Rabu (19/1/2022).

Arsyad menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AM pada Senin (10/1/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, bermula ketika korban keluar dari rumah tanpa izin kepada orang tuanya.

“Selang beberapa saat kemudian, orang tua korban pun langsung mencari, dan menemukan korban sedang berada di rumah tersangka AM,” ujarnya.

Pada saat yang bersamaan, kata Arsyad orang tua korban melihat tersangka AM sedang menarik resleting dari celana korban yang tengah duduk bersandar di atas sofa.

“Sontak saja orang tua korban kaget dan marah, langsung melakukan interogasi terhadap korban, dan korban pun mengakuinya jika tersangka AM telah menggerayangi alat vitalnya,” kata Arsyad.

Tidak terima dengan perlakuan AM terhadap putri kesayangannya, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Mapolres Karimun.

“Kita menangkap tersangka AM di rumahnya bilangan Bukit Senang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Arsyad menambahkan, tersangka AM mengaku melakukan aksi bejatnya untuk memuaskan nafsunya.

Tidak hanya itu saja, kata Arsyad AM juga saat ini masih memiliki istri yang kini sedang menderita penyakit katarak.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa, dirinya melakukan aksi bejatnya tersebut guna memuaskan hasrat nafsunya,” ungkap Arsyad.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM di jerat dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/ Aman)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp