WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Satuan Reserse Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang Penambang pasir diduga ilegal pada Senin, tanggal 17 Januari 2022 yang lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko menjelasakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dwi yang didampingi pejabat sementara Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Richie Putra mengatakan lokasi penambangan pasir diduga ilegal itu berada di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang.
“Berbekal informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan,” kata Dwi kepada wartawan di Mapolres Bintan, Jumat (21/1/2022).
Sesampainya di lokasi ternyata informasi tersebut benar adanya terdapat penambangan pasir. Kemudian anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut.
Terlihat di lokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan ke dalam sebuah bak penampungan melalui selang.
“Di lokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian,” kata dia.
Di lokasi penambangan petugas mengamankan saudara YA (22) selaku pemilik mesin. Dari interogasi di lapangan bahwa saudara YA bekerja di lahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut.
Tak menunggu lama di lokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan CV KMBJ beserta barang bukti yang ada di lokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.
Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian saudara M alias U selaku pemilik CV KMBJ dan saudari JH selaku pengurus perusahaan CV KMBJ.
Para tersangka dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 miliar.
“Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran,” tambahnya.
AKP Dwi Hatmoko mengimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya, dan Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal.
“Kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan,” katanya.
Semenjak kejadian tersebut, terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi. (agus)





























