WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSP3APMD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan surat penyampaian dokumen pendukung pelaksanaan review tunda bayar dan penggunaan SILPA belanja pada APB Desa tahun 2021 kepada setiap Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal surat yang dikeluarkan 13 Januari 2022, hal tersebut membuat sejumlah desa kebingungan.
DSP3APMD Kabupaten Kepulauan Anambas meminta SPJ ADD, DD, dan BHP kepada setiap Desa yang ada di Kepulauan Anambas, bahwa diketahui berdasarkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 113 tahun 2014 dan kemudian aturan tersebut dicabut dan kemudian diganti kembali dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, dimana desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDES (LRA) bukan SPJ Murni seperti yang DSP3APMD Anambas kehendaki.
Surat nomor 30/DINSOSP3APMD.140/01.2022 tersebut dengan perintah SEGERA untuk melakukan Penyampaian Dokumen Pendukung Pelaksanaan Review Tunda Bayar dan Penggunaan SILPA Belanja pada APB Desa T.A 2021.
Inilah bunyi surat yang dilayangkan oleh DSP3APMD Anambas;
Meneruskan surat kami terdahulu Nomor 963/DINSOSP3APMD 140/12.2021 perihal langkah-langkah menghadapi akhir tahun 2021 serta menindaklanjuti Surat Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 45/Itkab 700/01 2022 tanggal 11 Januari 2022 perihal Permintaan Data/Dokumen kelengkapan Pelaksanaan Review Tunda Bayar dan Penggunaan SILPA Belanja pada APB Desa Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa akan memfasilitasi pelaksanaan Review Tunda Bayar dan Penggunaan SILPA Belanja pada APB Desa TA 2021 yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara:
1. Menyampaikan dokumen, antara lain:
a. Laporan Realisasi APB Desa TA 2021;
b. APB Desa murni TA 2021;
c. APB Desa Perubahan TA 2021;
d. Rekening Koran Pemerintah Desa TA 2021;
e. Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
f. Kelengkapan Dokumen pengadaan barang/Jasa yang menjadi hutang
g. APB Desa Tahun 2022.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa paling lambat tanggal 20 Januari 2022
Dan terbaca surat tersebut di tembuskan dan disampaikan kepada;
1. Bupati Kepulauan Anumbas (sebagai laporan);
2. Wakil Bupati Kepulauan Anambas (sebagai laporan);
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
4. Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas
5. Camat Se Kabupaten Kepulauan Anambas,
6. Ketua BPD Se-Kabupaten Kepulauan Anambas:
7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dan di tandatangani oleh Kepala Dinas DSP3APMD Kabupaten Kepulauan Anambas Usman.ST dengan pangkat Pembina Utama Muda/IV.c NIP 19750127 200212 1 011 yang baru saja menjabat dan di lantik oleh Bupati Kepulauan Anambas sebagai Kepala Dinas DSP3APMD Anambas.
Mendengar hal tersebut Wartakepri.co.id mengkonfirmasi kepada Usman. ST Kepala Dinas DSP3APMD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Untuk mengenai hal ini bisa langsung ke Pak Dwi aja, dia lebih paham menjelaskan tentang ini,” tulisnya singkat melalui WhatsApp pribadinya.
Dan kemudian untuk mendengarkan kebenarannya Warta Kepri menghubungi salah satu Kepala Desa yang ada di Anambas yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa hari ini pihak Desa dibuat kebingungan dengan beberapa hal yang di lakukan oleh DSP3APMD Anambas.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Kades yang ada di Anambas inilah penyampaian keluhan Kades yang namanya enggan disebutkan antaranya adalah sebagai berikut.
1. Dinsos minta foto copy SPJ, sedangkan biaya SPJ cukup mahal, apalagi kondisi ADD yang tidak stabil seperti saat ini, dan aturannya adalah realisasi yang kami wajib sampaikan, tapi kalau ke camat jelas sebagai pembina desa.
2. Terkait dana kurang bayar, tunda salur, dll yang mestinya di transfer ke kas desa, sementara diketahui bahwa uang sudah masuk ke Kas daerah tapi belum ditransfer sehingga terbit aturan yang membuat kami kebingungan untuk menjemput dana tersebut, sedangkan itu murni hak kami di desa, yang paling berat adalah SPP, dan SPP apa yang harus di buat, sementara pagu anggaran saja pihak Desa belum di kasih tau sama sekali.
“Permintaan data tersebut sangat membingungkan kami para kepala Desa, jadi harapan kami kepada Dinsos agar turun langsung ke Desa untuk melihat keluh kesah yang dialami Desa saat ini, agar kami di desa bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik untuk mewujudkan nawacita Bapak Presiden RI,” terangnya.
Menindaklanjuti arahan dari Kadinsos Anambas yang meminta untuk mengkonfirmasi kepada bawahannya yaitu saudara Dwi Jaya Kabid Pemdes di Dinsos KKA mengatakan bahwa permintaan data tersebut sebagai kontrol Dinsos terhadap Desa.
“Sebagai aksi kontrol dinas terhadap desa untuk melaksanakan pertanggungjawaban anggaran melalui penyusunan SPj,” tulisnya yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
“Kita sayang sama Desa, hal tersebut dilakukan agar desa di Anambas tidak bermasalah, kalau mereka sudah buat SPJ, berarti Alhamdulillah sudah aman dalam arti mereka sudah membuat pertanggungjawaban anggaran yang sudah dipakai atau di gunakan, kalau tidak dikontrol. siapa yang bisa pastikan mereka buat laporan, Intinya adalah agar Desa baik,” tutupnya. (rama)






























