WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Hua Tie alias Susan pemilik sebidang hak tanah sekira 2 hektare di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, menduga patok atas lahannya sudah bergeser dan beberapa patok titik koordinat pembatas tanah hak miliknya juga sudah tidak ada di tempat.
Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan lahan tumpang tindih, ia mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan agar lahan yang dimilikinya yang sudah bersertifikat tahun 1997 itu diukur ulang untuk mengambil titik koordinat batas lahan yang dimilikinya.
Di saat kegiatan survey pengukuran pengambilan titik koordinat batas lahan oleh BPN, Jumat (18/2/2022), datang seseorang bernama Supriyatna alias Ujang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, sehingga kegiatan pengukuran terhenti.
Pihak BPN dan Hua Tie alias Susan yang didampingi kuasa Hukumnya, Dr. Edy Rustandi, SH, MH melakukan dialog yang alot kepada saudara Ujang, agar pengambilan titik koordinat batas lahannya tetap dilanjutkan.
“Kami (pihak BPN) melaksanakan tugas, yang mana Ibu Susan melakukan permohonan agar lahan yang dimilikinya yang sudah bersertifikat tahun 1997 agar diukur ulang untuk mengambil titik koordinat batas lahan yang dimilikinya,” kata pihak BPN.
Selanjutnya sebagai kuasa hukum, Edy Rustandi memberikan masukan agar kegiatan pengukuran tetap terlaksana, di mana nantinya biarlah jalur hukum pengadilan yang memutuskan.
“Biar nanti pengukuran ulang dan pihak pengadilan lah yang memutuskan hasilnya,” kata Edy.
Menurut pengakuan Susan yang didampingi kuasa Hukumnya Edy, mengatakan bahwasannya Persil tanah yang saat ini ingin diambil titik koordinatnya sudah pernah dilakukan pengukuran, dasar terbitnya sertifikat tahun 1997.
“Saat ini diajukan permohonan pengembalian batas agar patok-patok yang diduga bergeser atau hilang dapat dikembalikan oleh pihak BPN sesuai dengan tempat yang sebenarnya,” kata Edy.
Usai dialog yang alot, pengukuran untuk menentukan titik koordinat lahan Susan terlaksana dengan damai.
Namun, Ujang menyayangkan karena pihaknya tidak diberitahu terkait kegiatan survey ini. Kehadirannya ke lokasi setelah mendapat informasi dari warga yang mengetahui kegitan tersebut.
Menurut Ujang bahwa keluarganya lah yang memiliki lahan tersebut. Berdasarkan surat tahun 1982, berupa surat penguasaan fisik.
“Surat tersebut kemudian diterbitkan menjadi sporadik pada tahun 2020 menjadi sertifikat tahun 2020,” kata dia.
“Saya tidak akan memberikan keleluasaan kepada pihak yang mengklaim lahan kami, karena kami (keluarganya) juga memiliki surat yang sah,” tegasnya.
“Kami siap digugat, dan pastinya kami akan menggugat,” imbuhnya. (agus)





























