TANJUNGPINANG – Kasus perdata jual beli aset bagunan berupa pabrik dan tanah di kota Tanjungpinang diduga banyak kejanggalan.
Dalam rilis yang diterima WartaKepri.co.id, Selasa 3 Desember 2024, dari pihak penjual menerangkan ketika awak media mencoba untuk berkunjung dan wawancara secara langsung kepada pihak pejabat notaris berinisial ( HBA ) yang ditunjuk oleh pihak pembeli, awak media mengajukan beberapa pertanyaan tapi tak satupun dari pertanyaan tersebut dijawab oleh pejabat notaris tersebut dengan alasan “sumpah jabatan”
Pihak pejabat notaris diduga tidak bisa bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus jual beli tersebut. Dari hasil wawancara awak media ke pihak penjual dan saksi dari penjual yang mengatakan bahwa pihak pejabat notaris telah dengan sengaja mengeluarkan surat Akta jual beli tanpa bisa menampilkan bukti atas transaksi.
Ketika awak media ikut serta sebagai penonton dalam persidangan yang dibuka untuk umum dalam kasus perdata penyerahan alat bukti oleh pihak penggugat, tergugat dan ikut tergugat dalam hal ini ikut tergugat yang merupakan pihak pejabat notaris ( HBA ) tidak bisa menunjukkan bukti yang asli kepada hakim majelis bahkan mendapat teguran keras dari hakim ketua IRWAN MUNIR,S.H,.M.H.atas keteledoran nya.
Dan ketika awak media mencoba kembali meminta keterangan atas hasil sidang hari ini tgl 28/11/2024 yang digelar di pengadilan Negri ( PN ) Tanjungpinang dengan no perkara
60/pdt.G/2024/PN Tpg pejabat notaris berlalu saja pergi mengunakan mobil taff keluar dari area pengadilan.
Tak lepas dari itu awak media mencoba kembali untuk meminta waktu kepada pihak pejabat notaris ( HBA ) agar bisa diwawancarai namun hal hasil awak media mendapat penolakan yang sangat tidak mengenakan.
” Sanksi bagi Notaris yang dalam melaksanakan jabatannya terbukti tidak menerapkan Prinsip kehati-hatian dan menyimpang dari kewajiban Notaris Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris terkait Notaris dalam pembuatan akta autentik untuk kepastian dan kepentingan hukum para pihak. Penelitian ini merupakan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Hasil penelitian didapat bahwa Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris bertanggung jawab secara pribadi dari segi Hukum Administrasi dan Hukum Perdata.
Sebagai mana disebutkan “Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan fungsi dan jabatannya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang dipercayakan padanya”.
Semakin berat dugaan bahwa pihak notaris telah melakukan wanprestasi atas satu pekerjaan yang telah dilimpahkan kepadanya yang membuat pihak penjual merasa dirugikan sehingga berita ini di terbitkan.(*)
Tulisan Kiriman:Said Byan






























