WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki sabu.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di pinggir Jl. Perumahan Taman Seraya Qiara, Air Raja sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung berhasil menciduk pelaku yang mengaku bernama (DW) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya sebotol minuman berisi satu paket diduga sabu terbungkus plastik transparan.
Selain itu, dari balik celana yang dikenakannya juga didapat dua paket sabu terbungkus sehelai tisu. Polisi juga mengamankan 1 unit handphone dari pelaku.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu di Desa Sei Lekop, Kijang.
Kemudian langsung dilakukan pencarian, dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang satu plastik kresek hitam berisi satu kotak rokok yang didalamnya ada satu bundel plastik bening dan satu timbangan digital, serta seperangkat alat hisap sabu.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 paket diduga sabu dengan total berat bruto 4,25 gram,” kata Ronny, Jumat (18/2/2022).
Adapun barang bukti lainnya berupa 1 botol minuman, 1 helai tisu, 1 unit Hp, 1 plastik hitam, 1 timbangan digital, 2 kotak rokok, seperangkat alat hisab (bong), bundle plastik bening, dan 1 unit R2 merah hitam.
“Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh (DW), dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (rama)