WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Harapan masyarakat Kecamatan Bintan Utara hampir terwujud. Pasalnya, Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di lokasi hutan lindung Jago yang sudah diajukan selama ini telah ditinjau oleh tim survey dari Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Kamis (10/3/2022).
Melalui PUPR Kabupaten Bintan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepri mengarahkan agar dalam pelaksanaan peninjauan lokasi TPU baru diikut sertakan tenaga ahli, yang mana saat peninjauan dapat lebih spesifik tentang luas dan kultur tanah hutan lindung yang akan dialih fungsikan menjadi TPU.
Adapun yang ikut serta hadir di lapangan adalah Dinas Kehutanan Provinsi, BPKH Kementerian, PUPR beserta tim ahli, Plt Camat Bintan Utara, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tim pengajuan TPU Bintan Utara, masyarakat setempat dan Boedak Kampung untuk mengawal kegiatan tersebut.
Perwakilan BPKH Jhon Piter Lubis yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya hanya diberi tugas survey saja untuk mengumpulkan data yang didapat di lapangan.
“Terkait jadi atau tidaknya TPU ini nantinya, kami tidak bisa menentukan,” kata Jhon Piter Lubis.
Ia menyebutkan hasil dari pengumpulan data di lapangan akan ditelaah dan teliti oleh tenaga ahli kehutan yang kemudian akan dikirim ke pusat. “Tim dari pusat lah yang nantinya yang memutuskan kelayakan lokasi TPU baru yang akan digunakan,” kata dia.
Menurut pengakuan Jhon, ada 5 titik unsur lokasi yang disurvey dengan luas lahan lokasi TPU baru sekira 4,47 hektare.
Di lokasi yang sama, Plt Camat Bintan Utara, Deny Irman Susilo mengatakan pihaknya (Kecamatan) hanya mendampingi tim survey yang sedang melakukan tugasnya, di mana tugas kecamatan meneruskan usulan dari tim pengajuan TPU Bintan Utara.
“Jadi saat ini kami sekedar mengetahui saja,” katanya.
Dengan telah dilakukan survey ini, ada harapan yang dapat terwujud, di mana selama ini masyarakat Bintan Utara sudah begitu lama berharap kepastian kelanjutan pembangunan TPU Bintan Utara yang telah diajukan.
Menurut keterangan yang didapat dari beberapa warga, lahan TPU lama yang berada di Kampong Kamboja saat ini hanya mampu menampung sembilan pemakaman lagi.
“Di TPU Kamboja, paling tinggal sembilan tempat lagi yang dapat diisi, itu pun sudah dipaksakan,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya.
“Itu pun sebenarnya lokasi tempat pemakaman Kampung Kamboja Tanjunguban Selatan sudah dikategorikan tidak layak untuk pemakaman, karena lokasinya sudah diatas pemakaman yang lainnya,” tambahnya.
Saat disinggung terkait pemanfaatan lahan TPU baru, apakah lahan baru ini sudah dapat digunakan, di mana nantinya izin tak kunjung didapat, sementara TPU lama tak dapat lagi menampung pemakaman baru.
“Kami berharap melalui Dinas PUPR Bintan sebagai leading sektor yang ditugaskan Plt Bupati Bintan dapat membuat laporan dan rekomendasi terkait hasil telaah tenaga ahli ke Plt Bupati Bintan agar pelaksanaan perencanaan ini dapat secepatnya diputuskan,” kata dia.
“Kalau memang tidak lagi terhindarkan, kami akan meminta petunjuk kepada Bapak Plt Bupati Bintan untuk dapat merekomendasikan lahan yang akan dapat digunakan,” tandasnya. (agus)




























