Home Batam Waspadalah Beli Motor di FJB, Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Curanmor dan...

Waspadalah Beli Motor di FJB, Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Modus Operandinya adalah Pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor dengan mencari sepeda motor yang terparkir didepan rumah yang tidak dikunci stang, kemudian membuka kap body sepeda motor untuk merusak kabel kunci kontak menggunakan kunci letter y, kunci pas dan obeng, kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara menghubungkan kabel kunci kontak hingga sepeda motor hidup yang kemudian dibawa kabur pelaku, kemudian sepeda motor hasil curian dijual melalui FJB (Forum Jual Beli) Media Sosisal Facebook.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 5 Unit Sepeda Motor berbagai merk, 2 buah Obeng, 2 buah kunci pas, 2 Unit Handphone, BPKB dan STNK Sepeda motor dan uang tunai Rp. 200.000,-. Dan atas perbuatan nya pelaku dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.

Sumber: Humas Polda Kepri
Ditreskrimum

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp