WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kebijakan pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun pelajaran 2022/2023 di wilayah Kabupaten Karimun, dilaksanakan dengan transparan.
Hal tersebut guna lebih mengedepankan seleksi penerimaan secara objektif dan tanpa ada sistem pungutan liar (Pungli) di dalam pelaksanaannya.
“Pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, tanpa adanya sistem pungutan liar (Pungli),” tegas Wakil Bupati, Anwar Hasyim saat menghadiri sosialisasi antisipasi pungutan liar di Ballroom hotel Aston Karimun, Selasa (31/5/2022).
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus mengapresiasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Karimun.
Sambung Hal 2