“Kami atas nama pemerintah daerah Kabupaten Karimun, mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima, atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan ini,” kata Anwar.
Selanjutnya, Wabup juga menyampaikan, pada bulan Juni dan Juli tahun 2022 mendatang, akan dilaksanakannya kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik pada tingkat TK, SD, SMP, SMA maupun SMK, tahun ajaran 2022/2023.
“Guna memastikan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan, pemerintah harus mengimplementasikan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan ketentuan sistem zonasi yang dimuat dalam PPDB berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2018,” paparnya.
Karena menurutnya, sistem zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang diberlakukan dengan zona oleh pemerintah daerah yang berdomisili radius zona terdekat, dengan persentase tertentu dari total peserta didik yang diterima.
“Atas kondisi ini, saya menilai keberadaan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sangat diperlukan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada potensi terjadinya pungli, disaat pelaksanaannya nanti,” pungkasnya.
Wabup juga menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh jajarannya, baik Kepala Sekolah maupun Ketua Komite Sekolah di Kabupaten Karimun, untuk melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA Siswa PPDB Membludak di SMP N 3 Batam, Rudi Selesaikan Persoalan Ini



























