Rapat Dengar Pendapat DPRD Batam Terkait Fasum Perumahan Kurnia Djaja Alam

Rapat dengar pendapat umum DPRD Batam Terkait Perumahan Taman Kurnia Djaja Alam
Rapat dengar pendapat umum DPRD Batam Terkait Perumahan Taman Kurnia Djaja Alam
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai memimpin Rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai permasalahan prasarana utilitas umum (PSU) di lahan fasilitas sosial ( fasos ) dan fasilitas umum ( fasum ) di perumahan Taman Kurnia Djaja Alam (KDA), Kecamatan Batam Kota.

Rapat dengar pendapat umum dihadiri warga Kelurahan Belian, perwakilan BP Batam bidang pengelolaan pertanahan, Dinas Perkimtan, BPKAD dan kuasa hukum PT Kurnia Djaja Makmur Abadi (KDMA) di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Batam, Rabu (08/06/2022).

Dalam rapat disampaikan kalau warga perumahan KDA meminta developer PT Kurnia Djaja Makmur Abadi (KDMA) untuk mengembalikan hak mereka sesuai dengan site plan awal yang dituangkan dalam fatwa planologi seperti pengadaan fasos dan fasum di wilayah tersebut.

“Mengapa fatwa yang dulu gambarnya ada sarana olahraga, ada mesjid tapi di pagar, tahun 2005 saya lihat sudah ganti dari KDA menjadi KDMA lokasi itu, jadi mesjid dihibahkan, padahal mesjid itu adalah fasos. Kita bukan cuma fasos tapi ruang terbuka hijau juga hilang. Tentu kita bertanya kenapa warga bisa hilang haknya,” ucap salah seorang warga saat diwawancarai.

Warga menilai ada kejanggalan karena hilangnya fatwa pertama dan berganti sebanyak 7 kali hingga 2018 tanpa persetujuan warga yang lama. Warga kemudian mengadukan hal tersebut ke komisi 1 DPRD Batam.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT KDMA, Bambang mengatakan permasalah tersebut sudah beberapa kali dibahas dalam pertemuan bersama warga dan stakeholder terkait dan seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi.

“Waktu itu rapat sudah clear ngak ada masalah, kalau kemudian kawan kawan gak paham mis-komunikasi dia melakukan upaya kemana mana, sah sah saja cuman sayang karna membangun harmonisasi apalagi warga dan RT RW disitu,” ucapnya.

Bambang menyebutkan, upaya penyelesaian masalah ini sudah cukup panjang, mulai dari 2018 ketika warga mengajukan mediasi ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), mediasi dengan BP Batam, Perkimtan hingga pelaporan ke Krimsus Polda Kepri.

“Dari awal kita sangat terbuka, hanya 5 orang (warga) ini lah yang memang terus menerus melaporkan ke krimsus, membuat ini itu tapi klien saya tetap sabar aja, biarin ajalah yang penting kita jaga harmonis di perumahan KDA,” ucapnya.

Bambang menyebutkan bahwa laporan yang diadukan warga ke BPSK ditolak, dan sudah inkrah yang artinya tidak dapat diperdebatkan lagi secara hukum. Selain itu, Krimsus Polda Kepri juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan.

Terakhir, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyarankan kepada warga dan PT KDMA untuk duduk bersama membahas masalah tersebut diluar RDP.“Kalau menagih janji soal masalah lapangan basket, boleh disampikan (ke PT) sah-sah saja, tapi kita tidak bahas disini ya pak,” tekannya.

Dan kesimpulan dari pertemuan RDPU disarankan untuk melanjukan ke proses hukum secara perdata atau PTUN. “Tapi saya harapkan bisalah duduk antara PT dan warga, ini masalah kecil kok,” tutup Lik Khai. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG