Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor

pelaku curanmor
Dua pelaku curanmor inisial H dan RS diamankan Polsek Lubuk Baja. Istimewa

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jelang hari Bhayangkara ke 76, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Kota Batam berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor.

Aksi kedua pelaku berinisial H dan RS tergolong berani, motor incaran berada dalam keadaan terparkir dan stang terkunci.

Dari kejadian ini, pelaku berhasil membawa kabur motor curian, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta, dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka H dan tersangka RS dalam tindak pidana Curanmor pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah Kel. Batu Selicin Lubuk Baja, Batam.

Jadwal Imsyak Batam

“Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah, 1 buah kunci merek Yamaha dengan Nomor 5313, 1 buah kunci Pass no. 8 warna silver, 1 buah anak kunci T,” ujar Budi Hartono

Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio Nardiyanto dan Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Husnul Hafkar, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, dan bukti petunjuk barang bukti terkait dengan tindak pidana oleh tersangka.

Pada hari Senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Unit reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap terhadap dua orang tersangka H dan tersangka RS di Kos-kosan di Kec. Lubuk Baja. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam