“Apabila tidak tercapai target akan diberikan tindakan, dianiaya bahkan ada yang disetrum. Ironisnya apabila dari mereka ada yang mengalami sakit atau tidak bisa bekerja, maka harus membayar denda sebesar 20 USD ke perusahaan,” ujar Kombes Pol Jefry Siagian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Jumat (8/7/2022).
Jefri menjelaskan, awalnya J menjanjikan upah menggiurkan terhadap korban, yakni sebesar 1000 USD bagi yang memiliki keahlian bahasa asing terutama Mandarin dan bahasa inggris.
“Bagi PMI yang bisa berbahasa asing dijanjikan upah sebesar 1000 USD. Sedangkan yang tidak memiliki keahlian bahasa asing dijanjikan upah sebesar 700 USD,” kata Dia
Memuluskan rencananya, J menyiapkan dan menanggung semua fasilitas keberangkatan dengan gratis, mulai dari tiket Batam menuju Singapura dan tiket dari Singapura menuju Kamboja.
“Korban tidak ada dimintai uang sepersen pun,” ucap Jefri
Dalam aktifitasnya korban ini mencari target melalui media sosial. Apabila sudah didapat, mereka menjalin pertemanan dan berkomunikasi melalui messenger, setelah mulai dekat berlanjut ke no whatshapp.





























