Home Batam Dijanjikan Upah 1000 USD, PMI Asal Kepri di Kamboja Dianiaya Sampai Disetrum

Dijanjikan Upah 1000 USD, PMI Asal Kepri di Kamboja Dianiaya Sampai Disetrum

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

“Korban yang sudah berhasil didapat nanti diajak video call, mereka menggunakan peran viguran wanita cantik. Saat korban tertarik disuruh untuk investasi, saat investasinya sudah banyak masuk, pelaku memanfaat hasil investasi tersebut tanpa bisa diambil lagi oleh korban,” jelas Jefri.

Terbongkarnya penderitaan yang dialami korban berawal salah seorang dari sembilan korban ini bisa melaporkan yang mereka alami ke keluarganya. Setelah berhasil menyembunyikan sebuah ponsel, karena sebelumnya para pekerja tersebut ponselnya disita oleh perusahaan investasi tersebut.

Pihak keluarga langsung menghubungi KBRI di Phnom Penh untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban. Selanjutnya dari KBRI dibantu otoritas kepolisian setempat melakukan penyelidikan.

“Kepolisian setempat berhasil menjemput mereka dan dibawa ke kantor KBRI, setelah sampai di depan kantor KBRI mereka ditinggalkan pihak kepolisian, kemudian mereka pergi,” jelasnya.

Terungkapnya kasus ini saat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja mengirimkan surat tembusan ke Polda Kepulauan Riau pada 30 Juni 2022 lalu.

Dalam surat tersebut berisi sembilan orang PMI dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang dipekerjakan di Kamboja dan mendapatkan perlakuan tak menyenangkan seperti tindak kekerasan.

“Mendapati laporan tersebut kita lakukan pendalaman dan didapati bahwa pelaku yang merekrut para korban berada di Batam, akhirnya J berhasil kita amankan, dari pengembangan dua tersangka lainnya juga ikut diamankan,” kata Jefry.

Sembilan orang yang menjadi korban telah berada di Kota Batam, mereka telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara tiga tersangka yang telah diamankan berada di Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah J, H dan F. Ketiganya dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jefri mengimbau khususnya bagi warga Indonesia yang akan bekerja di luar negeri agar selalu berhati-hati. Harus jelas dan profailing siapa yang merekrut, perekrutan apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, apakah terdaftar melalui PT atau tidak.

“Kami mengimbau agar selalu berhati-hati apalagi bekerja bukan di wilayah Indonesia. Lebih baik cari tahu apakah resmi atau tidak, jangan hanya tergiur dengan gaji besar,” tutup Jefri (adi)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp