Dedy Suwadha
Home Hukrim Nelayan Moro Diseruduk Kapal Ikan, Usman: Tangkap Pelaku dan Tanggung Jawab

Nelayan Moro Diseruduk Kapal Ikan, Usman: Tangkap Pelaku dan Tanggung Jawab

Nelayan mengevakuasi kapal pompong kayu nelayan tradisional, milik Usman yang tenggelam ditabrak oleh kapal penampung ikan, di perairan Tanjungpelanduk pada Jum'at (8/7/2022).(Foto : Ist)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Nasib naas dialami nelayan bernama Sunardi (45), warga Desa Keban Pulau bahan, Kecamatan Sugi Besar, Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dirinya bersama rekannya Kamin (32) tidak menyangka menjadi korban laka laut. Kapal pompong kayu jaring tenggiri tanpa nama dengan kapasitas mesin 4 GT tersebut ditabrak kapal penampung ikan di perairan Tanjungpelanduk, Karimun, Jum’at (8/7/2022).

Diperparah lagi tidak hanya kapal pompong yang digunakan Sunardi dan Kamin saat menjaring ikan, akan tetapi kapal berikut jaring ikan milik nelayan lainnya bernama Azri juga ikut menjadi korban.

“Iya benar telah terjadi laka laut di perairan Tanjungpelanduk, Karimun, dimana kapal pompong nelayan tradisional ditabrak oleh kapal penampung ikan,” terang Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Joko Santoso, Sabtu (9/7/2022).

Selanjutnya Danlanal membeberkan kronologis kejadian berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2022, pukul 03.00 WIB di Perairan Tanjungpelanduk, Desa Comol, kedua korban sedang menjaring ikan tengiri.

Tiba-tiba saja kapal penampung ikan kayu lapis fiber dengan muatan batu es dari arah Tanjunbalai Karimun menuju pulau Galang Kotamadya Batam, menabrak kedua korban.

“Sontak saja kedua korban terpental dan tercebur ke laut dari atas kapal milik Usman tersebut, dan tidak lama kemudian kapal pompong tersebut langsung tenggelam,” paparnya.

Sebelum memasuki area tangkap ikan, kata Danlanal, masing-masing pompong nelayan memberikan lampu sorot ke arah kapal penampung ikan tersebut.

Untuk mengetahui lintasan jalur aman, akan tetapi kapal penampung ikan tersebut tidak mengindahkannya.

“Hal ini dilakukan oleh nelayan, agar kapal penampung ikan tersebut menghidar dari jaring, dan supaya tidak menabrak kapalnya,” ungkap Danlanal.

Akibat kejadian naas tersebut, kapal penampung ikan tidak mau mengganti rugi jaring ikan milik korban dan langsung melarikan diri.

“Tidak ada Korban jiwa dalam peristiwa tersebut, kerugian pompong dan jaring milik Usman ditaksir mencapai Rp 60 juta. Hingga akhirnya, kedua nelayan tersebut berikut kapal pompong berhasil dievakuasi oleh nelayan sekitar,” tandasnya.

Sementara itu, Usman pemilik pompong saat dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaannya, dan berharap agar nahkoda beserta ABK kapal penampung ikan yang ditenggarai berwajah sipit (Tionghoa) tersebut dapat segera ditangkap.

“Hal ini merupakan kesahalan fatal nahkoda kapal penampung ikan, berharap agar pelaku segera ditangkap, dan diberikan sanksi serta mengganti kerugian,” pintanya.(Aman)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026