Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polsek KKP Batam

KKP Amankan PMI Ilegal
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap saat ungkap kasus tindak pidana pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Kamis (29/9/2022). (Foto/AdiWartaKepri)

HARRIS BATAM

BATAM – Polisi dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal tujuan Malaysia.

Dua orang terduga pelaku tindak pidana pengiriman PMI Ilegal yang diamankan yakni inisial IP (48) wanita di pelabuhan Ferry Batam Centre dan inisial J (39) Laki-laki diamankan polisi di Halte Masjid Raya Batam Centre.

“Petugas Polsek KKP di Pelabuhan Batam centre mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pengiriman PMI Ilegal ke Luar nageri. Keduanya diamankan di lokasi berbeda mereka bekerja terpisah tidak saling kenal,” ujar Kapolsek KKP Batam AKP Awal Sya’ban Harahap saat Konferensi pers, Kamis (29/9/2022)

AKP Awal menambahkan, keterangan terduga pelaku IP berperan membantu mengurus memberangkatkan dan menyediakan semua kebutuhan korban selama berada di penampungan.

“Rumahnya sendiri dijadikan penampungan, sebelum berangkat ke Malaysia ditampung sehari,” jelas Kapolsek KKP

Dijelaskannya, pengakuan pelaku mereka mendapatkan keuntungan berbeda-beda mulai Rp 300 ribu hingga Rp. 700 ribu Perorang Calon PMI.

“Saya hanya mendapat Rp 300 ribu pak untuk satu orang, mereka diinapkan dirumah saya,” ungkap IP dihadapan Kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Agussapriadi Lubis.

Diketahui calon korban PMI ilegal harus menyiapkan uang sebesar Rp. 7.000.000- perorang Calon PMI. Harga tersebut termasuk seluruh kebutuhan keberangkatan calon PMI Ilegal dari mulai perekrutan, pembuatan paspor, tiket pesawat dan ferry hingga keberangkatan menuju negara Malaysia.

Terbongkarnya sindikat pengiriman PMI Ilegal ini berawal pada Rabu (21/9/2022) lalu, saat seorang korban inisial S Pria datang ke Pos Polisi pelabuhan Batam Center. Ia berniat ingin menumpang ngecas Handphone.

Saat petugas polisi menanyakan hal kenapa dirinya berada dipelabuhan dan hendak pergi kemana. Petugaspun mencurigai Pria tersebut sebagai salah satu PMI. Saat dilakukan introgasi dan mengecek terhadap Dokumen yang dibawa, didapati selembar kertas dari Imigrasi yang menyatakan Ia ditolak masuk ke negera Malaysia.

“Korban S mengaku ke petugas di pelabuhan bahwa ia akan pergi ke Malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan selama di penampungan batam diurus oleh Pelaku IP,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya TKP kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre (28/9/2022), korban yang berhasil di amankan sebanyak 3 Orang, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial J (39 Tahun).

“Kasus kedua berperan memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan ferry international Batam Centre menuju Negara Malaysia,” .

Dari kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil xenia, sejumlah paspor, tiket pesawat, tiket kapal tujuan Malaysia, handphone, kartu ATM, serta KTP

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kapolsek mengimbau Masyarakat untuk berhati hati dan tidak terpengaruh mendapat gaji besar di Negara Malaysia. Pilih dengan cara Resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal.

“Dan saya ingatkan jika ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI,” pungkas Kapolsek Awal. (*)

Penulis/Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri