Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Tindak lanjut dari berita sebelumnya (SP-22) dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta BAKAMLA, dengan barang bukti Dua Kapal Tanker.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan, modus yang digunakan kapal MT. Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9/2022).
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ungkap Askolani.
Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.





























