Bawa Kabur Motor Curian, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Sekupang

Terduga pelaku curanmor berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekupang, Senin (10/10/2022)

HARRIS BARELANG

SEKUPANG – Personel Polsek Sekupang berhasil mengamankan pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Tiban, Senin (10/10/2022).

Pria berinisial DI (25) dibekuk polisi setelah berhasil membawa kabur sepeda motor warga yang tengah terparkir. Ia beraksi bersama dua rekannya yang saat ini jadi buruan polisi.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana menjelaskan, pihaknya bergerak cepat mengamankan terduga pelaku tindak pidana curanmor usai mendapat laporan kehilangan dari korban.

Honda Capella

“Seorang terduga pelaku Curanmor inisial DI berhasil kita amankan. DI beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini dalam pengejaran alias DPO,” ujar Kapolsek Kompol Yudha, Selasa (11/10/2022)

Kapolsek menjelaskan, DI mengambil motor korban jenis Honda Beat warna merah putih dengan cara mendorong. Dikarenakan pelapor seorang diri, pelapor merasa takut dan selanjutnya pelapor menghubungi pihak polsek Sekupang untuk membantu melakukan penangkapan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” ungkap Kapolsek Sekupang

Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Ridho berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, dengan melakukan pengembangan berdasarkan laporan korban ke Polsek Sekupang. Selanjutnya diketahui bahwa terduga pelaku mendorong motor curian ke arah jalan utama depan Ruko Sentra Niaga Tiban.

“Opsnal reskrim bersama korban berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ia mengakui telah melakukan pencurian sepada motor milik korban bersama dengan dua orang temannya An. MUKLIS dan satu orang pelaku yang tak dikenal namanya (DPO). Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tambah Kanit Reskrim.

Berdasarkan pengakuan DI, Ia telah melakukan pencurian bersama MUKLIS (DPO) sebanyak 2 (dua) kali di TKP berbeda, 1 (satu) kali Tkp wilayah hukum Polsek Sekupang & satu kali di wilayah hukum Polsek Sagulung. Untuk Pelaku (DPO) dan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan. (*)

Editor: Yusuf Riadi

FANINDO