Home Batam Berpotensi Inflasi, Bank Indonesia Wilayah Kepri Musnahkan 5.052 Lembar Uang Palsu

Berpotensi Inflasi, Bank Indonesia Wilayah Kepri Musnahkan 5.052 Lembar Uang Palsu

Bank Indonesia Wilayah Kepri bersama instansi stretegis musnahkan 5.052 lembar uang palsu yang beredar di Kepri, Rabu (19/10/2022). Peredaran upal dalam jumlah banyak memicu inflasi dan mempengaruhi perekonomian negara. (Foto: Adi/Wartakepri)
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

BATAM – Peredaran uang palsu dalam jumlah banyak berdampak merugikan. Bukan hanya individu dan masyarakat, lambat laun akan memicu inflasi tak terkendali. Skala besarnya mempengaruhi perekonomian negara.

Bank Indonesia (BI) wilayah Kepulauan Riau, berkolaborasi dengan instansi strategis berupaya menekan peredaran uang palsu. Terbaru, BI musnahkan 5.052 lembar uang palsu yang beredar di wilayah Kepri.

“Uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri tahun 2018 hingga 2022,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Musni Hardi K. Atmaja saat konfrensi pers di kantor BI Kepri, Rabu (19/10/2022).

Ia menyebut, uang palsu yang dimusnahkan didominasi oleh pecahan Rp 50 ribu sebesar 62%, sisanya 37% pecahan 100 ribu, 1% pecahan lainnya meliputi 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu rupiah.

“Apabila peredarannya banyak dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi,” jelasnya.

Dia menegaskan, pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.

Sebagai bagian dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Batosupal) Kepulauan Riau, terdiri dari Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Keuangan.

Bank Indonesia berupaya melakukan penanggulangan uang palsu melalui standardisasi uang Rupiah, penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah.

“Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat antara lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, tokoh agama, komunitas, masyarakat berkebutuhan khusus, dan aparat penegak hukum,” tambah Dia

Dia menyebut, bila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat. Masyarakat bisa melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mata Uang,” harapnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali.

“Melalui 5 Jangan yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat secara bersama cinta, bangga dan Paham Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. (*)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026