Kirim PMI Ilegal, Tiga Pria Diamankan Polisi KKP Batam

Kapolsek KKP Batam AKP Awal Sya'ban Harahap (tengah) bersama Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas Ardianto (kanan) saat gelar perkara tindak pidana PMI Ilegal, Selasa (27/12/2022 di Mako Polsek KKP Batam. (Foto: Istimewa Humas Polresta Barelang)

HARRIS BARELANG

SEKUPANG – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP)Batam, Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dua pelabuhan jadi akses pemberangkatan keluar negeri yakni Pelabuhan Batam Centre dan Domestik Sekupang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait tindak pidana pengiriman PMI secara ilegal. Polsek KKP bekerja sama dengan BIN Kepri dan Bareskrim, melakukan penyelidikan bersama sama memburu pelaku.

“Terduga pelaku berhasil diamankan berinisial MSS (51 Tahun), MS (22 Tahun), MK (40 Tahun). Ketiganya diamankan di dua pelabuhan,” ujar Kapolsek AKP Awal, dalam konfrensi persnya, Selasa (27/12/2022).

Honda Capella

Kapolsek menyebut, ketiga pelaku berhasil diamankan di dua tempat berbeda. Penangkapan pertama pada 17 Desember 2022 di Pelabuhan International Batam Centre. Polisi bergerak usai mendapat laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana pengiriman 6 orang calon PMI Ilegal tujuan Singapura.

“Setelah melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang telah membelikan tiket untuk diduga calon PMI ilegal yang hendak di berangkatkan ke Singapura,” jelas Kapolsek.

Diketahui calon PMI Ilegal yang dikirim ke Singapura akan diberangkatkan ke Kamboja melalui transportasi udara, dengan tujuan untuk bekerja.

Sementara itu, satu pelaku lainnya diamankan polisi pada 26 Desember 2022 di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang. Saat diamankan, pelaku diduga ingin memberangkatkan sejumlah calon PMI yang sudah disiapkan.

“Pelaku ini diamankan saat ingin memberangkatkan 4 orang CPMI dari Pelabuhan sekupang menuju Bengkalis (Provinsi Riau), kemudian menuju Malaysia,” jelas AKP Awal.

Polisi akhirnya menggiring pelaku, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil sejumlah handphone, tiket kapal sejumlah paspor calon korban hingga uang tunai Rp 14.600.000.

Kapolsek AKP Awal menghimbau masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri yang ingin bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur yang berlaku.

“Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” harapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*)

FANINDO