
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bangunan pengoperasian dan pemeliharaan (Painting dan Sand blasting, Corrosion Protection) yang terletak di bilangan PT Saipem Indonesia Karimun Branch menuai protes dan kritikan dari warga.
Warga ring satu yang berada di wilayah RW 03 dan RW 04, Desa Pangke Barat, Kampung Ambat Jaya, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berjarak sekitar 30 meter dari bangunan tersebut meminta agar segera dipindahkan secepatnya.
“Kami warga ring satu bersama Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan, Kampung Ambat Jaya, meminta pihak perusahaan agar segera memindahkan bangunan pengoperasian dan pemeliharaan (Painting dan Sand blasting, Corrosion Protection) tersebut,” tegas Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Sahar Jemahat, Kamis (29/12/2022).
Kerena menurutnya gedung pengoperasian dan pemeliharaan (Painting dan Sand blasting, Corrosion Protection), dengan panjang kurang lebih 55 meter dan lebar 25 tersebut, sudah sangat menggangu dan merugikan masyarakat sekitar.
“Cerobong (ventilator) sandblasting menghadap ke arah pemukiman penduduk, dan hal ini tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Masih kata Sahar, seharusnya sebelum mengantongi izin AMDAL, perusahaan raksasa asal Italia Eropa tersebut untuk tidak melakukan aktivitas apapun.
“Karena dikhawatirkan akan timbul dampak bagi masyarakat dan dapat mengancam kesehatan,” sebut Sahar.
Pasalnya, kata Sahar apabila AMDAL sudah dikeluarkan, maka pihak perusahaan sudah melakukan tahapan verifikasi yang tidak muncul dampak lingkungan bagi masyarakat, khususnya warga ring satu dibilangan RW 03 dan RW 04.
“Jika pihak perusahaan masih tidak melakukan pengurusan izin AMDAL, maka kami akan surati perusahan tersebut sesuai dengan beberapa tahapan, bila masih tetap tidak peduli (membandel), maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Sahar.
Sementara itu, Sustainability Facilitator At PT Saipem Indonesia Karimun Branch, Diko Getty Tuerah menyebut, apabila bangunan pengoperasian dan pemeliharaan (Painting dan Sand blasting, Corrosion Protection) tersebut harus segera dilakukan pemindahan, tentunya memakan waktu yang lama.
“Terlebih harus mengajukan permohonan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” kata Diko.
Ia mengakui, untuk prosedur memperoleh izin AMDAL tergolong sulit. AMDAL sendiri merupakan kajian mengenai dampak aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan pada lingkungan hidup, termasuk aktifitas sandblasting.
“Sehingga dengan adanya izin AMDAL tersebut tentunya dapat menjaga agar lingkungan tidak rusak. Karena adanya aktivitas atau kegiatan sandblasting yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya juga sudah bekerja semaksimal mungkin, untuk meminimalisir terjadinya gangguan (debu) terhadap dampak aktifitas sandblasting ini. Sekaligus mengacu pada dasar hukum untuk permohonan AMDAL, yakni dasar hukum Permen No 27 Tahun 2012.
“Oleh sebab itu agar lingkungan dan pembangunan suatu kegiatan (aktifitas) sama-sama dapat berjalan lancar, kami pihak perusahaan sadar dan paham, pentingnya untuk mendapatkan izin AMDAL yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” pungkasnya.
Diko menambahkan, kalau untuk biaya dan sebagainya, pihaknya tidak keberatan dan tidak mempermasalahkannya, jika memang itu baik bagi masyarakat sekitar.
“Terkait biaya dan lain sebagainya, pihak perusahaan tidak mempermasalahkannya, dan memang itu sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab (resiko) kami,” tandasnya.(Aman)