JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
BACA JUGA Mantan Ajudan Sebut Balita Itu Bukan Anak Kandung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban
Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Atas tuntutan hukuman tersangka, Bharada E para ahli hukum dan masyarakat berkomentar, disejumlah media, Berikut kutipannya:
Dikutip Twitter ZoeL HeLmi Lubis @ZoelHelmiLubis1 Pak jaksa dan pak hakim 😭😭 kenapa Richard Eiezer dituntut 12 tahun oleh JPU 😭sdgkan PC 8 tahun. Ini gmn pak ?Harusnya hukuman bharada E turun . Dia kan uda jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J 🥺 dimana keadilan nya. Pelaku utama cuma 8 tahun..
Dikutip Twitter tvOnenews @tvOneNews.. Menanggapi tuntutan terhadap ayahnya, anak sulung Sambo dan Putri Candrawathi itu pun mencurahkan isi hatinya melalui akun media sosialnya.
Dikutip Twitter KOMPAS TV @KompasTV Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menilai hukuman Ricky Rizal harusnya lebih berat dari Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan di rumah
Ferdy Sambo. Sementara, Jaksa Penuntut Umum tuntut hukuman yang sama untuk kedua anak buah Ferdy Sambo tersebut, yaitu 8 tahun penjara.
Dikutip Twitter Narasi Newsroom @NarasiNewsroom Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dituntut 8 tahun penjara. JPU menilai Kuat Ma’ruf telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikutip Twitter Yudi Purnomo Harahap @yudiharahap46 Berharap hukuman Richard Eiezer ringan karena dia mau menjadi justice collaborator dan membongkar skenario yang dicoba dirancang dan dijalankan
Dikutip Twitter KOMPAS TV @KompasTV Komisioner LPSK, Susilaningtias memandang Eliezer berhak mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku. LPSK mengharapkan Eliezer bisa dituntut dengan hukuman paling ringan dibanding dengan terdakwa lain.
Komentar Reza Indragiri di TVOne. Kekhawatiran saya adalah teman teman eks Polri yang akhirnya diberhentikan atau dipecat dari Polri jadi mereka akan ajukan gugatan ganti rugi besar besaran kepada Ferdy Sambo… Saya dukung kalo mereka tuntut ganti rugi ma FS, biar habis harta mereka dan gak sombong lagi! (*)
Sumber : twitter/tvone/kompas/inilah
Editor : Dedy Suwadha































