WARTAKEPRI.co.id JAKARTA – Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua perempuan yang sengaja melakukan aksi pornografi melalui aplikasi live streaming Dream Live. Kedua perempuan itu, yaitu berinisial LS (21) dan PP (19).
Mereka berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat melalkukan patroli cyber dan mendapati dua akun @upil dan @yayang tengah melakukan aksi telanjang di depan publik melalui aplikasi live streaming, Rabu (8/3/2023).
Dalam aksinya, dua host cantik itu nampak meliuk-liuk sembari memainkan payudara dan alat intimnya.
“Dari hasil penyidikan, akhirnya kami menemukan adanya konten yang berbau pornografi yang dilakukan melalui kegiatan live streaming,” kata Andri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
Andri berujar bahwa pihaknya lantas melakukan pengembagan dan berhasil meringkus dua host tersebut di tempat berbeda.
Diketahui, pemilik akun @upil adalah PP. Ia ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.
Sementara, pemilik @yayang adalah LS. Ia ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Adapun pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
BACA JUGA Video Parno Wanita Kebaya Hijau Diduga Model RD, Warganet Diminta Waspada
“Dari aplikasi tersebut, personil saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda,” ujar Andri.
Andri menerangkan bahwa aksi ketiganya itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan.
Menurut Andri, dari hasil live tersebut, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.
Andri menegaskan bahwa selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
“Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing,” jelas Andri.
Terhadap keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Acaman pidananya di atas 5 tahun,” tegas Andri.(wartakota)





























