SEKUPANG – Kepolisian dari Polsek Sekupang mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dengan aksi begal. Hal ini disampaikan Kapolsek Sekupang dalam ungkap kasus pelaku kejahatan begal yang berhasil ditangkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba membenarkan anggotanya berhasil mengamankan dua orang pelaku begal di kediamannya di kawasan kavling Sei Lekop Sagulung tanpa perlawanan.
“Benar, dua orang pelaku begal inisial MS dan A berhasil kita tangkap, dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencurian dan melakukan aksinya dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolsek Kompol Tamba dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Kapolsek menyampaikan, dalam aksinya pelaku dibawah pengaruh minuman alkohol mendapati korban saat berkendara pada malam hari di wilayah Tanjung Riau Sekupang. Pelaku secara spontan membegal korban dibawah nada ancaman.
“Pelaku meminta uang dan mengambil handphone korban dengan ancaman. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000,” ujar Kapolsek Kompol Tamba.
Dijelaskan Kapolsek, usai pihaknya menerima laporan kejadian yang terjadi pada (24/2/2023) lalu, opsnal reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi saksi.
“Pada 27 Februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya di Kavling Sei Lekop Kota Batam Kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” jelas Kompol Tamba.
Penangkapan pelaku begal ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merk scoppy milik pelaku, dan 1 unit HP Merk IPhone 11 Pro Max milik Korban.
“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat (2) KUHPidana atau pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba. (*)






























