
WARTAKEPRI.co.id BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap fakta di balik viralnya dugaan kasus begal dan penganiayaan di Kota Batam yang sempat menghebohkan media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan laporan palsu yang dibuat sendiri oleh pelapor.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dalam kegiatan doorstop yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Jumat (29/5/2026) sore.
Dalam kegiatan itu, Kompol Debby didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula dari laporan seorang pria berinisial F (23) yang mengaku menjadi korban pembegalan dan penganiayaan di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Namun, hasil penyelidikan Polsek Sagulung menemukan fakta berbeda. Pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, F diketahui baru saja bertengkar dengan pacarnya berinisial L dan tidak terima diputuskan.
Karena emosi, F kemudian membeli pisau cutter di kawasan Perumnas Sagulung dan menuju area sekitar kompleks perumahan tempat tinggalnya.
“Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan menyayat lengan tangan kanannya sendiri menggunakan cutter hingga mengalami luka,” ujar Kompol Debby.
Setelah melukai dirinya sendiri, cutter tersebut dibuang ke tempat sampah. Saat pulang ke rumah, F mengaku kepada ibunya bahwa dirinya menjadi korban begal.
Keesokan harinya, setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani tujuh jahitan di lengannya, F mengunggah foto luka tersebut ke media sosial dengan narasi seolah dirinya menjadi korban tindak kejahatan.
Unggahan itu kemudian menyebar luas setelah dibagikan rekannya berinisial R ke berbagai grup media sosial dan komunitas daring di Batam.
Menindaklanjuti informasi yang viral, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, mendatangi lokasi kejadian, hingga mengumpulkan barang bukti berupa foto dan video.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, F sempat mengubah keterangannya dan mengaku menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal di kawasan Sei Lekop, Sagulung.
Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, pada Selasa (26/5/2026), F akhirnya mengakui bahwa luka tersebut dibuat sendiri dan tidak pernah terjadi aksi pembegalan maupun penganiayaan.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah membuat laporan palsu yang menyebabkan keresahan masyarakat dan menyebarkan informasi menyesatkan di media sosial,” kata Kompol Debby.
F juga telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Kota Batam serta kepada jajaran Polsek Sagulung dan Polsek Batu Aji atas laporan palsu tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait laporan palsu kepada pejabat berwenang.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
“Peristiwa begal itu tidak ada, penganiayaan juga tidak ada. Jangan cepat percaya dengan informasi yang tersebar di media sosial maupun grup WhatsApp sebelum dilakukan cross check,” tegas Kompol Debby.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya. (*)





























