WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – PT Timah Tbk Unit Produksi Kundur terus berkomitmen bersama jajaran Forkopimda, mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan sistem terpadu.
“PT Timah Tbk turut mendukung program pemerintah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terang Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, Kamis (4/5/2023) saat menggelar apel deklarasi penanganan dan penanggulangan karhutla dipimpin langsung oleh Camat Kundur, Syaifullah.
Untuk itu kata Anggi PT Timah Tbk ikut serta dalam deklarasi penanganan dan penanggulangan terjadinya karhutla bersama Forkompinda di Mapolsek Kundur.
“Hal ini tentunya guna meningkatkan kerjasama, sekaligus menyiapkan kemampuan dan keterampilan anggota dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, dalam menerapkan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan mendukung program pemerintah Kabupaten Karimun,” ucap Anggi.
Sementara itu, Camat Kundur, Syaifullah mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama, peduli dan memiliki rasa tanggungjawab untuk mencegah dan menangani terjadinya karhutla.

“Terlebih saat ini kondisi cuaca yang panas, memungkinkan memicu terjadinya karhutla,” sebut Syaifullah.
Dengan komitmen bersama tersebut, pihaknya mengharapkan agar dapat saling berkoordinasi antara seluruh pihak dan masyarakat, khususnya yang berada di pulau Kundur untuk dapat mencegah terjadinya karhutla.
Syaifullah membeberkan, deklarasi bersama ini sangatlah penting, karena menyangkut permasalahan karhutla yang dapat menyebabkan beragam kerugian.
“Berkomitmen mencegah karhutla, dengan pelbagai langkah antisipatif guna mencegah terjadinya karhutla,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa. Pihaknya menelisik lebih jauh, melihat kenyataan di lapangan pada beberapa bulan terakhir ini.
“Kelalaian warga, tanpa disadari sering menimbulkan dampak dan permasalahan besar, dan ini menjadi atensi dan perhatian serius bagi kita semua,” kata Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada warga untuk tidak membakar jenis pohon apapun, jika membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dan pertanian.
“Kepada seluruh pihak, baik Kelurahan dan Desa diimbau untuk mensosialisasikan terkait karhutla ini kepada seluruh masyarakat di wilayah koordinasi,” tandasnya.
Mengacu kepada Undang-undang Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Maklumat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: MAK/01/IV/2023, Tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan.(Aman/rls)