WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Deny Irman Susilo, S.Kom, Usai dilantik menjadi Camat Bintan Utara ( Camat Binut ) Definitif oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan di aula kantor Bupati Bintan pada Selasa 30 Mei 2023 lalu, bertekat mewujudkan impian masyarakat Tanjunguban yang sudah lama terpendam. Sabtu, (3/6/2023).
Sebagai Camat Bintan Utara Definitif, Deny akan memulai tugasnya, untuk meneruskan wujud impian masyarakat Bintan Utara terkait pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru yang sudah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang berlokasi di kawasan Hutan Lindung Sei Jago Tanjunguban, yang Kemudian, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan surat izin pemanfaatan lahan kawasan hutan lindung Sei Jago untuk TPU baru di Tanjunguban.
Menurut Deny, langkah awal yang akan dilakukan untuk pembangunan TPU di kawasan hutan lindung Sei Jago, Tanjunguban. adalah pemasangan Denah TPU dilahan yang sudah ditetapkan. Sebelumnya di lahan tersebut pihaknya sudah memajang berupa spanduk yang berisi surat ijin dari Gubernur Kepri terkait ijin pemanfaatan kawasan Hutan untuk Taman Pemakamam Umum (TPU) Kecamatan Bibtan Utara.
Selanjutnya Deny juga akan mensosialisasikan kembali kepada para penggarap tentang pembangunan TPU akan secepatnya dilaksanakan, sembari mengingatkan para penggarap agar memindahkan tanaman dan memanen hasil tanaman yang sudah dapat dipanen.
Menurut pengakuan Camat Bintan Utara, pelaksanaan pembangunan TPU di Tanjunguban dalam waktu dekat ini akan mulai dilakukan oleh Dinas Teknis secara bertahab, sebab tugas ini langsung ini sesuai dengan amanatkan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan kepadanya.
BACA JUGA Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Camat Bintan Utara Ajak Masyarakat Meriahkan Takbir Keliling
“Semoga secepatnya dapat terealisasi, sebab pembangunan TPU baru adalah keinginan besar masyarakat Bintan Utara, “kata Deny.
Lanjutnya, “Dalam waktu dekat ini pelaksanaan pemasangan Denah TPU akan dilakukan, dan kita bersama sama berdoa mudah-mudahan di Bulan Juli sudah selesai permasalahannya, “harap Deny.
Diketahui pula, permasalahan TPU yang baru di kawasan hutan lindung Sei Jago, Tanjunguban, lahan seluas 3,9 hektare sudah sempat digarap oleh petani, dan pemberitaan sebelumnya petani penggarap lahan tersebut sembat melakukan penolakan saat penetapan lokasi lahan TPU yang baru, dan saat pemasangan sepanduk surat edaran Gubernur Kepri, penggarap sempat melakukan aksi penolakan.
Dalam hal ini, Deny akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, TNI dan intansi yang terkait saat melakukan sosialisasi ulang ke penggarap kalau lahan tersebut akan digunakan untuk TPU baru di Bintan Utara.
“Tentunya kami juga akan mensosialisasikan ulang kembali ke penggarap lahan, agar lahan secepatnya di kosongkan, “jelas Camat Bintan Utara, Deny Irman Susilo, S. Kom.(*)
Pengirim: Agus Ginting


























