PROBOLINGGO – Polisi tetapkan manajer Wedding Organizer sebagai tersangka terbakarnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers kasus kebakaran bukit teletubbies
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa lima batang flare, korek api, kamera yang digunakan foto prewed, dan jas yang digunakan untuk foto prewed.
“Saat ini kami masih mendalami terkait peranan maupun alat bukti lain, untuk menentukan status dari kelima orang tersebut,” jelasnya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka ini setelah diperiksa penyidik tidak hanya memenuhi dua alat bukti saja, tetapi juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).
“Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023) seperti detik.com beritakan.
Atas peristiwa tersebut, tersangka AWEW dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf D Junto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ucapnya.
BACA JUGA Karena Ulah Manusia, Keindahan Alam Di Tempat Wisata Ini Rusak
Berdasarkan keterangan dari relawan sekaligus warga Tengger bernama Sismiko peristiwa pengunjung yang melakukan prewedding itu terjadi pada Rabu (6/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Untuk kepentingan prewedding itu para pengunjung sengaja menyalakan flare hingga percikan apinya mengenai rumput kering.
“Jadi mereka menyalakan flare itu terus meledak, sehingga otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu,” ujar Sismiko kepada wartawan, Kamis (7/9/2023). (*)
Sumber : Inews dan Detik
Editor : Dedy Suwadha


























